Daerah

Pilkades Desa Binontoan Kabupaten Tolitoli Dipersoalkan, Surat Suara Diduga Melanggar Ketentuan Perbub

16
×

Pilkades Desa Binontoan Kabupaten Tolitoli Dipersoalkan, Surat Suara Diduga Melanggar Ketentuan Perbub

Share this article
Pilkades Desa Binontoan Kabupaten Tolitoli Dipersoalkan, Surat Suara Diduga Melanggar Ketentuan Perbub
Akh. Sofi Ubaidillah, S.H., M.Kn., (batuk biru) Advokat dari Kantor Lexora Law Chambers, kuasa hukum Amiruddin, bersama tim.(foto:sudutkota.id/istimewa)

Sudutkota.id – Perselisihan hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Binontoan, Kecamatan Tolitoli Utara, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, memasuki tahapan penyelesaian di tingkat Pemerintah Kabupaten Tolitoli.

Calon Kepala Desa Binontoan nomor urut 5, Amiruddin, mengajukan permohonan keberatan dan penyelesaian perselisihan hasil suara kepada Bupati Tolitoli.

Permohonan tersebut diajukan setelah Amirudidn menyatakan keberatan terhadap hasil pemungutan dan penghitungan suara Pilkades Binontoan yang digelar dalam rangka Pilkades Serentak Kabupaten Tolitoli pada 22 Juli 2026, lalu.

Keberatan yang diajukan calon nomor urut 5 tersebut berkaitan dengan persoalan surat suara yang menurut pihaknya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati Tolitoli Nomor 21 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Peraturan tersebut menjadi salah satu dasar hukum dalam penyelenggaraan tahapan Pilkades di Kabupaten Tolitoli.

Pihak calon nomor urut 5 menilai adanya ketidaksesuaian dalam surat suara yang didistribusikan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Binontoan perlu mendapatkan pemeriksaan dan penyelesaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Atas persoalan tersebut, calon nomor urut 5 sebelumnya telah menyampaikan keberatan kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa Binontoan. Namun, menurut pihak pemohon, keberatan tersebut tidak diterima oleh panitia.

Tidak berhenti di tingkat panitia, keberatan kemudian disampaikan kepada Camat Tolitoli Utara dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tolitoli. Akan tetapi, menurut pihak calon nomor urut 5, surat keberatan yang telah disampaikan tersebut belum mendapatkan tanggapan atau penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.

Kondisi tersebut kemudian mendorong Amirudin, dengan didampingi kuasa hukumnya, Akh. Sofi Ubaidillah, S.H., M.Kn., Advokat pada Kantor Lexora Law Chambers, menempuh langkah administratif dengan mengajukan Permohonan Keberatan dan Penyelesaian Perselisihan Hasil Suara Pemilihan Kepala Desa Binontoan kepada Bupati Tolitoli.

“Keberatan Yang kami ajukan terhadap Bupati ini merupakan salah satu langkah administrasi, yang mana segala tahapan yang sudah kami lakukan mulai tingkat panitia Pemilihan, Kecamatan, Bahkan sampai pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa  (DPMD) Kabupaten Tolili Semua sudah kami lakukan akan tetapi sampai pada saat ini tidak ada tindak lanjut ” ujar Akh. Sofi Ubaidillah., S.H., M.Kn, Rabu (12/8/2026).

Dalam permohonan tersebut Pihak Kuasa Hukum calon nomor urut 5 meminta agar Pemerintah Kabupaten Tolitoli memberikan perhatian dan melakukan pemeriksaan terhadap persoalan yang dipersoalkan, khususnya terkait kesesuaian surat suara yang digunakan dalam pelaksanaan Pilkades Binontoan dengan ketentuan Peraturan Bupati Tolitoli Nomor 21 Tahun 2018.

“Permohonan tersebut pada prinsipnya meminta agar perselisihan tidak hanya dilihat dari hasil akhir perolehan suara, tetapi juga dari aspek prosedur dan tata cara penyelenggaraan pemilihan” lanjut Akh. Sofi Ubaidillah

Pihak pemohon berpandangan bahwa apabila terdapat persoalan dalam proses penyelenggaraan yang berpotensi memengaruhi keabsahan hasil pemilihan, maka hal tersebut perlu diperiksa oleh pihak yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikannya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *