Daerah

Sidang Perdana Sengketa Konsumen Digelar, BPSK Kota Malang Tangani Perkara Kriswanto vs Toko Emas Majusari

10
×

Sidang Perdana Sengketa Konsumen Digelar, BPSK Kota Malang Tangani Perkara Kriswanto vs Toko Emas Majusari

Share this article
Sidang Perdana Sengketa Konsumen Digelar, BPSK Kota Malang Tangani Perkara Kriswanto vs Toko Emas Majusari
Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Malang menggelar sidang perdana perkara sengketa konsumen antara Kriswanto dan Toko Emas Majusari.(Foto:sudutkota.id/Andik Agus Demit)

Sudutkota.idBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Malang mulai menyidangkan perkara sengketa konsumen antara Kriswanto dan Toko Emas Majusari. Sidang perdana digelar pada, Kamis (6/8/2026), di kantor BPSK Kota Malang, sebagai tahapan awal penyelesaian sengketa di luar jalur pengadilan.

Saat dikonfirmasi Sudutkota.id, anggota Majelis BPSK Kota Malang, Luh Putu Eka Wilantari, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa perkara tersebut merupakan sengketa perdata antara konsumen dan pelaku usaha, sehingga penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Menurut Luh Putu, dalam penyelesaian sengketa di BPSK terdapat tiga mekanisme, yakni mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Untuk perkara Kriswanto melawan Toko Emas Majusari, kedua belah pihak telah sepakat memilih jalur arbitrase.

“Artinya para pihak telah menyerahkan penyelesaian perkara kepada majelis BPSK. Nantinya keputusan akan ditetapkan berdasarkan fakta persidangan, pemeriksaan dokumen, alat bukti, maupun keterangan para pihak. Putusan merupakan hasil pertimbangan majelis,” jelasnya.

Ia menambahkan, majelis yang menangani perkara terdiri dari tiga orang yang mewakili unsur pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen. Persidangan dilakukan secara independen sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam sidang perdana, majelis melakukan pemeriksaan awal terhadap identitas para pihak, legal standing, serta mendengarkan pokok perkara sebelum memasuki tahapan pembuktian pada agenda persidangan berikutnya.

Luh Putu mengungkapkan, sengketa bermula ketika konsumen melakukan transaksi tukar tambah perhiasan emas di Toko Emas Majusari. Beberapa gelang emas milik konsumen diserahkan untuk ditukar dengan perhiasan yang nilainya lebih besar.

Namun, dalam proses transaksi tersebut diduga terjadi penyalahgunaan oleh oknum karyawan toko sehingga sebagian perhiasan milik konsumen tidak dapat dikembalikan.

“Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat. Saat menyerahkan barang kepada pelaku usaha, apa pun bentuk transaksinya, pastikan selalu meminta dan menyimpan tanda terima atau bukti penyerahan barang,” tegasnya.

Menurutnya, keberadaan bukti transaksi menjadi unsur penting dalam memberikan kepastian hukum apabila di kemudian hari muncul sengketa.

Melalui kasus tersebut, Luh Putu mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen yang cerdas, kritis, dan teliti dalam setiap transaksi.

“Jangan pernah menyerahkan barang tanpa bukti penerimaan. Bukti transaksi akan memperkuat posisi konsumen apabila terjadi permasalahan di kemudian hari,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat memahami hak-haknya sebagai konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Luh Putu menjelaskan, BPSK merupakan lembaga yang dibentuk pemerintah untuk menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan dengan proses yang sederhana dan tanpa dipungut biaya.

“Seluruh proses di BPSK tidak dipungut biaya. Penyelesaian sengketa juga dibatasi maksimal 21 hari kerja sejak perkara mulai diperiksa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Karena itu BPSK hadir sebagai mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, sederhana, dan gratis bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia berharap masyarakat tidak ragu melaporkan dugaan pelanggaran hak konsumen ke BPSK apabila mengalami kerugian dalam transaksi dengan pelaku usaha.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *