Sudutkota.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang mulai melakukan penyelidikan awal terkait dugaan persoalan keuangan, pengelolaan aset, hingga pinjaman di KPRI Sejahtera Jombang. Proses ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan yang diterima Korps Adhyaksa.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen) Kejari Jombang, I Made Deady Permana Putra, membenarkan bahwa pihaknya telah memulai tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) untuk mendalami perkara tersebut.
“Yang jelas, kemarin memang sudah ada laporan yang masuk dan kami sedang bergerak melakukan penyelidikan awal,” kata I Made Deady Permana Putra, Kamis (6/8/2026).
Dalam proses penyelidikan, Kejari Jombang akan mengumpulkan informasi serta memanggil sejumlah pihak yang dinilai mengetahui persoalan di KPRI Sejahtera Jombang.
“Dalam beberapa hari ke depan, pemanggilan akan dilakukan, dan akan dimintai keterangan untuk pihak-pihak yang terkait dalam permasalahan tersebut,” ujarnya.
Namun, terkait objek yang menjadi fokus penyelidikan, Deady menegaskan pihaknya belum dapat menyampaikan secara rinci kepada publik karena proses hukum masih berjalan.
“Untuk objek penyelidikannya, kami belum bisa sampaikan secara terperinci. Melalui penyelidikan ini kami akan mencari fakta apakah terdapat dugaan tindak pidana serta potensi kerugian negara,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, Jawa Timur resmi membebastugaskan Hartono dari jabatannya sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Jombang.
Keputusan tersebut diambil agar Hartono dapat fokus menyelesaikan persoalan tata kelola Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera Jombang yang belakangan menjadi sorotan publik.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jombang Agus Purnomo mengatakan, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Bupati Jombang setelah pemerintah daerah melakukan kajian terhadap perkembangan persoalan di KPRI Sejahtera.
“Mendasari arahan Abah Bupati dalam menyikapi perkembangan permasalahan yang terjadi di KPRI Sejahtera agar segera dilakukan kajian dan telaahan, maka akhirnya diputuskan,” kata Agus, Rabu (5/8/2026).
Menurut Agus, selama dibebastugaskan dari jabatan Kepala Bapperida, Hartono diminta memprioritaskan penyelesaian persoalan KPRI Sejahtera dengan melaksanakan delapan rekomendasi yang telah diterbitkan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop UM) Kabupaten Jombang.
“Pembebastugasan dari jabatan Kepala Bapperida dilakukan agar yang bersangkutan dapat menyelesaikan permasalahan di KPRI Sejahtera, yaitu melaksanakan delapan rekomendasi dari Dinas Koperasi terkait pembenahan tata kelola koperasi,” ujarnya.




















