Daerah

Pemkab Jombang Nonaktifkan Hartono dari Bapperida, Wajib Jalankan 8 Rekomendasi untuk KPRI Sejahtera

24
×

Pemkab Jombang Nonaktifkan Hartono dari Bapperida, Wajib Jalankan 8 Rekomendasi untuk KPRI Sejahtera

Share this article
Sekdakab Jombang, Agus Purnomo. (Foto:sudutkota.id/Elok Apriyanto)

Sudutkota.idPemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, Jawa Timur resmi membebastugaskan Hartono dari jabatannya sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Jombang.

Keputusan tersebut diambil agar Hartono dapat fokus menyelesaikan persoalan tata kelola Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera Jombang yang belakangan menjadi sorotan publik.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jombang Agus Purnomo mengatakan, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Bupati Jombang setelah pemerintah daerah melakukan kajian terhadap perkembangan persoalan di KPRI Sejahtera.

“Mendasari arahan Abah Bupati dalam menyikapi perkembangan permasalahan yang terjadi di KPRI Sejahtera agar segera dilakukan kajian dan telaahan, maka akhirnya diputuskan,” kata Agus, Rabu (5/8/2026).

Menurut Agus, selama dibebastugaskan dari jabatan Kepala Bapperida, Hartono diminta memprioritaskan penyelesaian persoalan KPRI Sejahtera dengan melaksanakan delapan rekomendasi yang telah diterbitkan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop UM) Kabupaten Jombang.

“Pembebastugasan dari jabatan Kepala Bapperida dilakukan agar yang bersangkutan dapat menyelesaikan permasalahan di KPRI Sejahtera, yaitu melaksanakan delapan rekomendasi dari Dinas Koperasi terkait pembenahan tata kelola koperasi,” ujarnya.

Agus menjelaskan, langkah tersebut ditempuh agar proses penyelesaian persoalan koperasi dapat berjalan lebih maksimal tanpa mengganggu pelaksanaan tugas pemerintahan di lingkungan Bapperida Jombang.

Ia merinci, rekomendasi pertama yang harus dilaksanakan adalah melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap seluruh aset KPRI Sejahtera. “Selanjutnya, pengurus diminta membenahi serta melengkapi administrasi koperasi yang masih menjadi catatan,” ucapnya.

Selain itu, sambung mantan Kepala Disdikbud Jombang ini mengatakan pengurus juga diwajibkan melakukan rekonsiliasi seluruh data simpanan anggota guna memastikan kesesuaian kondisi keuangan koperasi.

“Hasil rekonsiliasi tersebut nantinya menjadi dasar penyusunan rencana aksi penyelesaian persoalan yang tengah dihadapi,” tuturnya.

Pemkab Jombang juga meminta tata kelola KPRI Sejahtera disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 2 Tahun 2024 serta regulasi lain yang mengatur pengelolaan koperasi.

Sebagai bentuk peningkatan transparansi dan akuntabilitas, pengurus diwajibkan menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk melakukan audit independen terhadap kondisi keuangan koperasi.

Tak hanya itu, pengurus juga diminta menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan rekomendasi secara berkala kepada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jombang serta Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Pembinaan terhadap pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi juga harus dilakukan agar sistem tata kelola berjalan sesuai ketentuan.

“Delapan rekomendasi itu harus dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pembenahan tata kelola koperasi,” pungkas Agus.

Seperti diberitakan sebelumnya, polemik yang melanda Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera Jombang dinilai tidak cukup disikapi dengan pemanggilan jajaran pengurus koperasi.

Bupati Jombang didorong segera mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Baperida) yang juga menjabat sebagai Ketua KPRI Sejahtera.

Pakar hukum Jombang, Solikhin Ruslie, menilai langkah administratif tersebut penting untuk mempercepat penyelesaian persoalan KPRI Sejahtera sekaligus menjaga efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Jombang.

Menurut Solikhin, dalam kapasitas sebagai Ketua KPRI Sejahtera, bupati tidak memiliki kewenangan langsung memberhentikan pengurus koperasi. Sebab, pengurus dipilih oleh anggota sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Meski demikian, ia menjelaskan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Jombang memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap koperasi, termasuk memberikan rekomendasi langkah penanganan terhadap pengurus apabila terjadi persoalan di internal koperasi.

“Kalau sebagai Ketua KPRI, kewenangannya ada pada anggota koperasi. Tetapi Dinas Koperasi sebagai pembina dapat mengambil langkah pembinaan maupun memberikan saran terkait penanganan persoalan di internal koperasi,” ujar Solikhin, Sabtu (1/8/2026).

Sementara itu, terkait jabatan Kepala Baperida, Solikhin menegaskan kewenangan sepenuhnya berada di tangan Bupati Jombang sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Karena itu, menurutnya, kepala daerah dapat menarik atau menonaktifkan sementara pejabat yang bersangkutan dari jabatannya. Langkah tersebut dinilai penting agar penyelenggaraan pemerintahan tidak terganggu sekaligus memberikan ruang bagi proses penyelesaian polemik KPRI Sejahtera.

“Kalau kebetulan Ketua KPRI itu juga menjabat sebagai Kepala Baperida, jelas bupati punya kewenangan terhadap jabatan pemerintahannya. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, ada baiknya pejabat tersebut ditarik atau dinonaktifkan sementara dari jabatan Kepala Baperida,” katanya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *