Sudutkota.id – Dinamika hubungan antara pemerintah pusat dan daerah dinilai semakin kompleks seiring perubahan regulasi nasional, putusan Mahkamah Konstitusi, hingga meningkatnya tuntutan pelayanan publik.
Kondisi tersebut mendorong DPD RI menyiapkan rekomendasi penyempurnaan tiga rancangan undang-undang strategis yang menjadi fondasi penyelenggaraan pemerintahan.
Tiga regulasi yang menjadi perhatian yakni RUU Pemerintahan Daerah, RUU Pertanahan, dan RUU Administrasi Pemerintahan. Ketiganya dinilai perlu disesuaikan agar mampu menjawab berbagai persoalan yang masih dihadapi pemerintah daerah.
Kepala Pusat Kajian Daerah dan Anggaran (Puskadaran) Sekretariat Jenderal DPD RI, Sri Sundari mengatakan berbagai masukan dari daerah menunjukkan masih terdapat sejumlah persoalan dalam pelaksanaan kewenangan daerah, tata kelola pertanahan, hingga administrasi pemerintahan.
“Regulasi harus mampu menjawab dinamika penyelenggaraan pemerintahan yang terus berkembang, sekaligus menghadirkan tata kelola yang lebih efektif, adaptif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” kata Sri Sundari di Gedung DPD RI, Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Menurutnya, hasil penyerapan Aspirasi Masyarakat dan Daerah (Asmasda) menjadi dasar penyusunan rekomendasi agar substansi ketiga RUU tidak hanya selaras dengan perkembangan regulasi nasional, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan riil pemerintah daerah.
Dalam pembahasan kajian tersebut, DPD turut menyoroti pentingnya memperjelas pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, menyelaraskan berbagai aturan sektoral, memperkuat kepastian hukum di bidang pertanahan, serta mempercepat transformasi administrasi pemerintahan berbasis digital.
Tenaga Ahli Badan Legislasi DPD RI Khairul menilai reformasi tata kelola tidak dapat dilakukan secara terpisah karena persoalan pemerintahan daerah, pertanahan, dan administrasi saling berkaitan.
“Reformasi tata kelola pemerintahan tidak cukup dilakukan pada satu sektor. Pembenahan pemerintahan daerah, pertanahan, dan administrasi pemerintahan harus berjalan secara terpadu agar mampu menjawab tantangan pelayanan publik dan kebutuhan pembangunan ke depan,” ujarnya.
DPD RI menargetkan hasil kajian tersebut menjadi rekomendasi yang dapat memperkuat fungsi legislasi sekaligus menjadi rujukan dalam pembahasan tiga RUU strategis. Harapannya, pembaruan regulasi mampu menciptakan hubungan pusat dan daerah yang lebih efektif, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.




















