Daerah

Polemik KPRI Sejahtera Jombang, Pakar Hukum Minta Bupati Nonjob Kepala Baperida

14
×

Polemik KPRI Sejahtera Jombang, Pakar Hukum Minta Bupati Nonjob Kepala Baperida

Share this article
Kantor KPRI Sejahtera Jombang yang tampak sepi. (Foto: Sudutkota.id/Elok Apriyanto)

JOMBANG, Sudutkota.id – Polemik yang melanda Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera Jombang dinilai tidak cukup disikapi dengan pemanggilan jajaran pengurus koperasi.

Bupati Jombang didorong segera mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Baperida) yang juga menjabat sebagai Ketua KPRI Sejahtera.

Pakar hukum Jombang, Solikhin Ruslie, menilai langkah administratif tersebut penting untuk mempercepat penyelesaian persoalan KPRI Sejahtera sekaligus menjaga efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Jombang.

Menurut Solikhin, dalam kapasitas sebagai Ketua KPRI Sejahtera, bupati tidak memiliki kewenangan langsung memberhentikan pengurus koperasi. Sebab, pengurus dipilih oleh anggota sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Meski demikian, ia menjelaskan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Jombang memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap koperasi, termasuk memberikan rekomendasi langkah penanganan terhadap pengurus apabila terjadi persoalan di internal koperasi.

“Kalau sebagai Ketua KPRI, kewenangannya ada pada anggota koperasi. Tetapi Dinas Koperasi sebagai pembina dapat mengambil langkah pembinaan maupun memberikan saran terkait penanganan persoalan di internal koperasi,” ujar Solikhin, Sabtu (1/8/2026).

Sementara itu, terkait jabatan Kepala Baperida, Solikhin menegaskan kewenangan sepenuhnya berada di tangan Bupati Jombang sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Karena itu, menurutnya, kepala daerah dapat menarik atau menonaktifkan sementara pejabat yang bersangkutan dari jabatannya. Langkah tersebut dinilai penting agar penyelenggaraan pemerintahan tidak terganggu sekaligus memberikan ruang bagi proses penyelesaian polemik KPRI Sejahtera.

“Kalau kebetulan Ketua KPRI itu juga menjabat sebagai Kepala Baperida, jelas bupati punya kewenangan terhadap jabatan pemerintahannya. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, ada baiknya pejabat tersebut ditarik atau dinonaktifkan sementara dari jabatan Kepala Baperida,” katanya.

Solikhin menilai pemanggilan terhadap pengurus koperasi saja belum cukup. Setelah meminta klarifikasi, Pemerintah Kabupaten Jombang seharusnya segera mengambil langkah konkret untuk menyelamatkan kondisi koperasi serta melindungi kepentingan para anggotanya.

“Seharusnya bupati tidak hanya memanggil. Setelah pemanggilan harus ada tindakan yang tepat untuk menyelamatkan koperasi dan anggota koperasi. Dalam konteks koperasi bisa melalui Dinas Koperasi, sedangkan dalam konteks kepegawaian, bupati bisa menarik pejabat tersebut. Walaupun secara normatif tidak berkaitan langsung, tetapi secara psikologis langkah itu merupakan bentuk sanksi sekaligus menunjukkan keseriusan pemerintah,” tegasnya.

Ia menambahkan, persoalan KPRI Sejahtera tidak hanya harus dipandang dari aspek hukum, tetapi juga dari sisi psikologis para anggota koperasi yang hingga kini masih menunggu kepastian pencairan simpanan mereka.

Selain itu, Solikhin mengingatkan bahwa Baperida memiliki peran strategis dalam menyusun perencanaan pembangunan daerah. Karena itu, jabatan tersebut sebaiknya diisi oleh pejabat yang dapat berkonsentrasi penuh menjalankan tugas tanpa dibebani persoalan lain yang berpotensi mengganggu kinerja pemerintahan.

“Jabatan Kepala Baperida sangat strategis karena berkaitan langsung dengan perencanaan pembangunan daerah. Pejabat yang mendudukinya harus dapat fokus menjalankan tugas pemerintahan secara optimal,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Jombang, Jawa Timur Abah Warsubi, meminta seluruh aset Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera Jombang segera dilakukan appraisal atau penilaian oleh tim independen.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui kondisi keuangan koperasi secara menyeluruh setelah simpanan anggota KPRI Sejahtera hingga kini belum dapat dicairkan.

Pihaknya pun menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang telah memanggil seluruh jajaran pengurus KPRI Sejahtera, mulai dari pengawas hingga ketua koperasi, guna meminta penjelasan terkait persoalan yang menyebabkan dana simpanan anggota belum bisa dikembalikan.

“Hasil penjelasan dari pengurus menyebutkan bahwa uang di koperasi sudah tidak ada,” ujar Warsubi, Jumat (31/7/2026).


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *