Daerah

Pemkot Kediri Tunggu Keputusan Pusat Terkait Lahan Pengganti Aset Terdampak Jalan Tol

19
×

Pemkot Kediri Tunggu Keputusan Pusat Terkait Lahan Pengganti Aset Terdampak Jalan Tol

Share this article
Pemkot Kediri Tunggu Keputusan Pusat Terkait Lahan Pengganti Aset Terdampak Jalan Tol
Lokasi pembangunan jalan tol di Kota Kediri.(foto:sudutkota.id/kris)

Sudutkota.idPemerintah Kota (Pemkot) Kediri terus mengawal proses penyediaan lahan pengganti atas aset daerah yang terdampak pembangunan jalan tol.

Hingga akhir Juli 2026, Pemkot Kediri masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait mekanisme pengadaan lahan pengganti, meskipun tahapan verifikasi lahan telah selesai dilaksanakan beberapa bulan lalu.

Komitmen Pemkot Kediri dalam menjaga aset daerah sekaligus mendukung percepatan pembangunan infrastruktur strategis nasional ditunjukkan melalui langkah aktif melakukan koordinasi dan verifikasi sejak awal proses pengadaan tanah. Seluruh tahapan yang menjadi kewenangan daerah telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pj Sekretaris Daerah Kota Kediri, Endang Kartikasari menjelaskan, terdapat 72 bidang aset milik Pemerintah Kota Kediri yang terdampak pembangunan jalan tol. Aset tersebut terdiri dari 21 bidang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), 46 bidang non-LP2B, serta lima bidang yang terdapat bangunan.

“Pemerintah Kota Kediri pada prinsipnya mendukung pembangunan jalan tol karena akan memberikan manfaat besar bagi konektivitas dan pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, untuk penggantian aset daerah kami tetap harus mengikuti seluruh mekanisme dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat,” ujar Endang Kartikasari, Jumat (31/7/2026).

Sebagai tindak lanjut, Tim Pelaksana Pengadaan Tanah (TPT) pada Februari 2026 telah menawarkan sebanyak 180 bidang calon lahan pengganti kepada Pemerintah Kota Kediri. Menyikapi hal tersebut, Pemkot Kediri segera membentuk tim verifikasi guna memastikan kesesuaian dan kelayakan lahan yang ditawarkan sebagai pengganti aset daerah.

Hasilnya, proses verifikasi berhasil dituntaskan pada April 2026. Dari total bidang yang diajukan, sebanyak 141 bidang telah dinyatakan memenuhi proses verifikasi dan hasilnya telah disampaikan kembali kepada TPT sebagai dasar pelaksanaan pengadaan tanah pengganti.

Meski seluruh tahapan verifikasi telah rampung, hingga Juli 2026 Pemerintah Kota Kediri belum menerima realisasi lahan pengganti. Pemkot Kediri pun terus melakukan komunikasi dan meminta penjelasan terkait perkembangan proses tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima dari TPT melalui surat tertanggal 13 Juli 2026, proses pengadaan lahan pengganti saat ini masih berlangsung di tingkat pemerintah pusat. Tahapan tersebut masih memerlukan koordinasi lintas kementerian serta permohonan legal opinion (LO) kepada Kejaksaan Agung.

Endang menegaskan, Pemerintah Kota Kediri tetap menunggu keputusan resmi pemerintah pusat karena mekanisme penggantian aset daerah harus dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku.

“Sampai saat ini Pemerintah Kota Kediri belum menerima lahan pengganti. Sesuai ketentuan, penggantian aset daerah bukan dalam bentuk uang, melainkan lahan pengganti yang nilainya setara. Karena itu kami masih menunggu keputusan dan proses yang sedang berjalan di pemerintah pusat,” jelasnya.

Ia menambahkan, proses tersebut juga harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum serta berbagai ketentuan khusus terkait lahan LP2B. Sinkronisasi kebijakan antarkementerian menjadi bagian penting agar keputusan yang diambil tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Untuk tahap pertama pembangunan jalan tol, luas aset Pemerintah Kota Kediri yang terdampak tercatat mencapai sekitar 17,2 hektare. Rinciannya meliputi 10,69 hektare lahan LP2B, 6,16 hektare sawah non-LP2B, serta 0,17 hektare lahan yang terdapat bangunan.

Pemerintah Kota Kediri berharap proses koordinasi di tingkat pusat dapat segera diselesaikan sehingga penyediaan lahan pengganti dapat direalisasikan. Dengan demikian, pembangunan jalan tol sebagai proyek strategis nasional dapat terus berjalan, sekaligus tetap menjamin perlindungan aset daerah dan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan hukum yang berlaku.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *