Daerah

Tuntut Penutupan Outlet Miras di Sarirogo, GP Ansor-Banser Desak Pemda Sidoarjo Segera Buat Perda Perizinan

17
×

Tuntut Penutupan Outlet Miras di Sarirogo, GP Ansor-Banser Desak Pemda Sidoarjo Segera Buat Perda Perizinan

Share this article
Tuntut Penutupan Outlet Miras di Sarirogo, GP Ansor-Banser Desak Pemda Sidoarjo Segera Buat Perda Perizinan
Massa gabungan dari GP Ansor dan Banser ketika geruduk toko miras di Jalan Raya Sarirogo, Sidoarjo.(foto:sudutkota.id/arz)

Sudutkota.id – Ratusan anggota GP Ansor dan Banser Kabupaten Sidoarjo menggeruduk outlet minuman keras (miras) Pendekar Bottle di kawasan Ruko Citra City, Jalan Sarirogo Residence, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo, Selasa (28/7/2026) malam.

Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo segera menutup outlet tersebut karena diduga belum mengantongi izin dan berada di dekat lembaga pendidikan.

Aksi tersebut menjadi bentuk protes sekaligus desakan agar pemerintah tidak lagi menunda penertiban tempat penjualan miras yang dinilai melanggar aturan.

Selain itu, massa juga mendirikan Posko Forum Peduli Sarirogo (ForPIS) di sekitar lokasi sebagai bentuk pengawasan sekaligus simbol perjuangan untuk mendorong penutupan outlet tersebut.

Ketua PC GP Ansor Kabupaten Sidoarjo, Choirul Mu’minin, mengatakan aksi itu merupakan tindak lanjut dari pembahasan bersama Pemkab Sidoarjo dan sejumlah pemangku kepentingan terkait maraknya peredaran miras ilegal, prostitusi, hingga penyebaran HIV di Kabupaten Sidoarjo.

“Ini adalah wujud kegelisahan sahabat-sahabat Ansor dan Banser kaitannya dengan peredaran miras, kemudian penyebaran HIV dan juga prostitusi yang kian marak di Kabupaten Sidoarjo,” ujar Choirul, saat dikonfirmasi.

Menurutnya, Pendekar Bottle menjadi salah satu lokasi yang diprioritaskan untuk ditertibkan karena lokasinya berada sangat dekat dengan SMK YPM 8 Sidoarjo. Bahkan, keberadaan sekolah tersebut dapat terlihat jelas dari depan outlet.

“Kalau kita kaji secara Perpres, toko miras yang berizin saja tidak diperkenankan berada dekat lembaga pendidikan, rumah sakit maupun tempat ibadah. Sayangnya, yang ini diduga tidak berizin,” tambahnya.

Ia menyebut, berdasarkan data yang diperoleh dalam rapat bersama pemerintah, terdapat sekitar 16 outlet miras di Kabupaten Sidoarjo yang diduga belum mengantongi izin. Pendekar Bottle, kata dia, merupakan salah satu outlet yang menjadi perhatian.

Gerakan tersebut, lanjutnya, tidak akan berhenti di wilayah Sarirogo. Ansor dan Banser telah menyiapkan aksi lanjutan untuk menyasar wilayah selatan Kabupaten Sidoarjo.

“Untuk hari ini titik perjuangan kita di ForPIS. Satu dua hari ke depan kita akan bergerak ke arah selatan, mungkin sekitar Porong dan Jabon,” katanya.

Choirul juga mengaku kecewa karena belum melihat langkah konkret dari pemerintah daerah setelah pertemuan yang sebelumnya digelar untuk membahas persoalan peredaran miras di Sidoarjo.

“Sampai hari ini tidak ada langkah konkret dari Pemkab Sidoarjo. Bahkan setelah pertemuan itu banyak masyarakat yang masih pesimis. Kalau memang pemerintah dan stakeholder tidak bergerak nyata, maka tidak ada kata lain gerakan masyarakat yang akan terus berjalan,” ucapnya.

Ia juga menyinggung dugaan kebocoran informasi dalam sejumlah operasi inspeksi mendadak (sidak). Kondisi tersebut dinilai membuat upaya penertiban peredaran miras tidak berjalan maksimal.

“Beberapa kali sidak juga bocor. Ada oknum yang main-main, maka gerakan masyarakat menjadi langkah selanjutnya,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua LBH PC GP Ansor Sidoarjo, Heru Krisbianto, menilai regulasi terkait pengawasan peredaran miras di Kabupaten Sidoarjo masih perlu diperkuat.

Menurutnya, Pemkab bersama DPRD Sidoarjo perlu segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) khusus yang mengatur peredaran miras agar penindakan memiliki landasan hukum yang lebih kuat.

“Kita akan mendesak DPRD dan pemerintah agar dibuatkan Perda khusus terkait miras. Rapat kemarin saya juga hadir, tetapi saya kurang puas karena belum ada skema yang jelas bagaimana pemberantasannya,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemerintah tidak cukup hanya menindak toko miras yang tidak memiliki izin. Seluruh izin yang telah diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS), kata dia, juga perlu dievaluasi untuk memastikan lokasi usaha memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Kalau yang tidak berizin tentu lebih mudah ditindak. Tetapi yang sudah berizin juga harus dikaji, apakah lokasinya dekat sekolah, tempat ibadah atau permukiman. Kalau syarat itu tidak terpenuhi, perizinannya juga bisa dicabut,” tegasnya.

Ia juga menyoroti praktik penjualan miras yang dikemas menggunakan gelas plastik. Menurutnya, cara tersebut membuat miras lebih mudah dibawa dan berpotensi menjangkau kalangan pelajar.

“Anak-anak sekarang membeli miras lalu dimasukkan ke dalam gelas plastik. Ini sangat memprihatinkan. Kita ingin generasi muda menjadi penerus bangsa, bukan justru terjerumus karena peredaran miras,” pungkasnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *