Sudutkota.id – Di tengah berkembangnya teknologi registrasi kartu perdana seluler berbasis verifikasi wajah (face recognition), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Malang menegaskan bahwa data kependudukan masyarakat tetap terlindungi dan tidak pernah dibagikan kepada operator seluler.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Disdukcapil Kota Malang, Ir. Dahliana Lusi Ratnasari, M.M., saat dikonfirmasi Sudutkota.id, Selasa (28/7). Menurutnya, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap isu yang berkembang seolah-olah operator telekomunikasi dapat mengakses database kependudukan milik pemerintah.
“Direktorat Jenderal Dukcapil tidak memberikan data kependudukan kepada operator seluler. Sistem yang digunakan hanya melakukan proses verifikasi untuk memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid dan wajah yang melakukan registrasi benar merupakan pemilik identitas tersebut,” ujar Dahliana.
Ia menjelaskan, penerapan teknologi biometrik merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat keamanan identitas digital sekaligus menutup celah penyalahgunaan NIK yang selama ini kerap dimanfaatkan untuk registrasi kartu SIM secara ilegal.
Dalam mekanisme tersebut, operator seluler tidak memperoleh akses terhadap data pribadi masyarakat. Operator hanya menerima hasil verifikasi berupa data sesuai atau data tidak sesuai, tanpa dapat melihat foto wajah, sidik jari, maupun data kependudukan lainnya yang tersimpan di database Dukcapil.
“Jadi masyarakat harus memahami bahwa operator tidak bisa melihat maupun menyimpan data kependudukan. Yang diterima hanya status hasil pencocokan identitas,” tegasnya.
Dahliana juga menjelaskan bahwa registrasi kartu SIM bagi anak di bawah usia 17 tahun memiliki mekanisme khusus. Proses dilakukan menggunakan NIK anak dan NIK orang tua, kemudian diverifikasi melalui biometrik wajah orang tua atau wali.
Kebijakan tersebut diterapkan karena anak yang belum berusia 17 tahun belum memiliki data biometrik wajah dalam sistem KTP elektronik (KTP-el).
“Verifikasi orang tua bertujuan memastikan registrasi benar-benar dilakukan dengan pendampingan yang sah, sekaligus memberikan perlindungan terhadap identitas anak,” jelasnya.
Untuk menjamin keamanan informasi masyarakat, seluruh sistem registrasi telah menerapkan standar perlindungan data yang ketat. Mulai dari standar keamanan ISO 27001, enkripsi data, penggunaan jaringan privat, pengamanan jaringan berlapis, hingga pengujian keamanan secara berkala bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Menurut Dahliana, langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kerahasiaan data kependudukan di tengah meningkatnya pemanfaatan layanan digital.
Ia berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh informasi yang menyesatkan terkait registrasi kartu SIM berbasis biometrik. Sebaliknya, masyarakat diharapkan memahami bahwa teknologi ini justru menjadi instrumen penting untuk mencegah pencurian identitas, penyalahgunaan NIK, hingga tindak kejahatan digital yang menggunakan kartu seluler dengan identitas palsu.
“Keamanan data pribadi menjadi prioritas. Teknologi verifikasi wajah bukan untuk membagikan data warga, tetapi memastikan setiap registrasi dilakukan oleh pemilik identitas yang sah. Dengan sistem ini, perlindungan terhadap masyarakat justru semakin kuat,” pungkas Dahliana.




















