Daerah

Paripurna DPRD Kota Malang Diwarnai Dinamika Politik, Pemkot Siap Tindak Lanjuti Seluruh Catatan DPRD

7
×

Paripurna DPRD Kota Malang Diwarnai Dinamika Politik, Pemkot Siap Tindak Lanjuti Seluruh Catatan DPRD

Share this article
Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita dan Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin usai Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Senin (27/7). (Foto: Sudutkota.id/Mit)

Sudutkota.id – Rapat Paripurna DPRD Kota Malang dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi sekaligus Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 berlangsung dinamis, Senin (27/7). Perbedaan sikap politik mencuat ketika lima dari tujuh fraksi memilih bersikap abstain dalam pengambilan keputusan. Hanya Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Gerindra yang secara tegas menerima dan menyetujui Raperda tersebut.

Lima fraksi yang memilih abstain yakni Fraksi PKB, Fraksi PKS, Fraksi Golkar, Fraksi Damai, dan Fraksi NasDem-PSI. Sikap tersebut menjadi perhatian karena pembahasan pertanggungjawaban APBD merupakan tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Selain menjadi bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, pengesahan perda tersebut juga menjadi pijakan penyusunan kebijakan fiskal pada tahun berikutnya.

Meski diwarnai interupsi terkait mekanisme pengambilan keputusan dan usulan pembukaan ruang lobi antarfraksi, rapat paripurna tetap berlanjut hingga penetapan keputusan.

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menegaskan keputusan untuk tidak membuka forum lobi bukan tanpa alasan. Menurutnya, tidak ada satu pun fraksi yang secara tegas menyatakan menolak Raperda tersebut.

“Pertanyaannya kan lobi untuk apa? Sedangkan abstain itu bukan menolak dan bukan menerima,” ujar Amithya usai rapat.

Ia menjelaskan, sebelum pengambilan keputusan, pimpinan sidang telah meminta persetujuan kepada seluruh anggota yang hadir. Karena tidak ada pernyataan penolakan secara langsung, forum dinilai tetap memenuhi mekanisme musyawarah untuk mufakat.

“Seandainya tadi ada yang menolak, pasti akan kami review dan tidak kami lanjutkan. Tetapi ini adalah forum musyawarah. Saya memberikan pertanyaan kepada seluruh anggota apakah dapat disetujui dan mereka menyampaikan setuju,” jelasnya.

Menurut Amithya, sikap abstain yang dipilih lima fraksi tidak dapat dimaknai sebagai penolakan terhadap Raperda. Sebaliknya, hal itu merupakan pesan politik sekaligus catatan penting yang harus menjadi perhatian Pemerintah Kota Malang.

“Kata-kata abstain itu tidak menyatakan menolak maupun menerima. Tetapi itu merupakan highlight bagi Pemerintah Kota Malang mengenai apa yang harus dilaksanakan untuk perbaikan berikutnya,” tegasnya.

Ia berharap seluruh kritik, masukan, dan rekomendasi yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD tidak berhenti sebagai dokumen rapat, melainkan menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.

Menanggapi berbagai catatan tersebut, Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin memastikan Pemerintah Kota Malang akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi DPRD sebagai bagian dari upaya memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan.

“Setiap rekomendasi itu akan menjadi catatan perbaikan bagi kami sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 maupun fungsi LKPJ itu sendiri,” kata Ali.

Ali menjelaskan, rekomendasi DPRD merupakan bagian dari mekanisme evaluasi konstitusional yang harus dijalankan pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.

Menurutnya, pemerintah daerah dan DPRD memiliki tujuan yang sama, yakni mewujudkan pembangunan yang lebih baik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Malang.

“Masukan-masukan dari Bapak dan Ibu sekalian sangat berharga karena kita mempunyai tujuan yang sama, yaitu untuk kebaikan masyarakat dan Kota Malang yang kita cintai,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Pemkot Malang akan melakukan evaluasi secara berkala serta menginstruksikan seluruh perangkat daerah agar segera menindaklanjuti setiap rekomendasi yang disampaikan DPRD.

Ali juga mengungkapkan bahwa salah satu catatan yang paling banyak disoroti fraksi-fraksi DPRD adalah masih adanya 89 jabatan kosong di lingkungan Pemerintah Kota Malang. Menurutnya, proses pengisian jabatan tersebut saat ini sedang berjalan dan tinggal menunggu penyelesaian administrasi, termasuk Persetujuan Teknis (Pertek) dari pemerintah pusat.

“Setiap rekomendasi akan diberi catatan khusus dan dikoordinasikan oleh Pak Sekda terkait setiap poin masukan dari masing-masing fraksi untuk segera ditindaklanjuti. Rekomendasi resmi dari hampir seluruh fraksi ini semakin memperkuat langkah kami untuk segera menyelesaikan kekosongan 89 posisi tersebut,” jelas Ali.

Meski dinamika politik dalam rapat cukup mengemuka, Ali menegaskan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, rekomendasi DPRD tidak berdampak langsung terhadap kedudukan kepala daerah. Namun, secara moral seluruh masukan tersebut menjadi pengingat agar pemerintah terus melakukan pembenahan.

“Secara undang-undang memang tidak ada dampak terhadap posisi kepala daerah. Tetapi secara moral, ini menjadi pukulan sekaligus obat yang baik bagi kami, baik Wali Kota, Wakil Wali Kota maupun seluruh perangkat daerah untuk terus melakukan perbaikan dan pembenahan,” pungkasnya.

Rapat Paripurna DPRD Kota Malang kali ini menjadi gambaran dinamika hubungan eksekutif dan legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah. Sikap abstain yang dipilih lima fraksi menjadi sinyal bahwa masih terdapat berbagai catatan yang harus dijawab Pemerintah Kota Malang. Di sisi lain, komitmen Pemkot untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi DPRD akan menjadi ujian nyata dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *