Sudutkota.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang mulai menyelidiki laporan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera Jombang yang dilayangkan LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Mojokerto.
Laporan tersebut tidak hanya menyoroti persoalan simpanan anggota yang belum dapat dicairkan, tetapi juga dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam tata kelola koperasi.
Ketua Lira Kabupaten Mojokerto, Iwan Setianto, mengatakan pihaknya kembali mendatangi Kejari Jombang untuk menanyakan perkembangan laporan yang telah disampaikan pada 9 Juli 2026.
Dalam kunjungan tersebut, rombongan diterima Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jombang.
“Secara umum kami mendapat penjelasan bahwa laporan masih dalam tahap penyelidikan. Jika tidak ada kendala, prosesnya akan berlanjut sesuai tahapan yang berlaku,” kata Iwan di Jombang, Sabtu (25/7/2026).
Iwan menjelaskan, laporan yang diajukan Lira tidak hanya berkaitan dengan sulitnya anggota KPRI Sejahtera Jombang mencairkan simpanan, tetapi juga dugaan penyimpangan dalam pengelolaan koperasi.
Menurutnya, laporan tersebut disusun setelah Lira menghimpun informasi dari masyarakat serta mempelajari dokumen yang diperoleh melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Jombang.
“Dari dokumen yang kami peroleh, ada beberapa hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut, salah satunya terkait legalitas operasional koperasi yang menurut kami belum lengkap,” ujarnya.
Selain legalitas, LIRA meminta penyidik Kejari Jombang mendalami sumber permodalan KPRI Sejahtera Jombang. Berdasarkan dokumen yang dimiliki, modal internal koperasi disebut sekitar Rp19 miliar, sedangkan modal eksternal mencapai sekitar Rp10 miliar.
“Kami meminta penyidik menelusuri sumber permodalan maupun penggunaannya. Dari sana nanti bisa diketahui bagaimana aliran dana dan pemanfaatannya,” katanya.
LIRA juga menduga terdapat potensi keterlibatan uang negara dalam operasional koperasi serta kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU). Meski demikian, Iwan menegaskan seluruh dugaan tersebut diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk dibuktikan melalui proses penyelidikan.
“Kami berharap Kejaksaan Negeri Jombang mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi maupun dugaan TPPU agar persoalan ini menjadi terang,” ujarnya.
Sebagai bentuk pendampingan kepada anggota, LIRA Kabupaten Mojokerto membuka posko pengaduan bagi anggota KPRI Sejahtera Jombang yang mengalami kendala, khususnya terkait simpanan yang hingga kini belum dapat dicairkan.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Jombang, I Made Deady Permana Putra, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan penyimpangan pengelolaan KPRI Sejahtera Jombang.
“Benar, kami menerima laporan tersebut. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” katanya.
Namun, ia belum dapat menyampaikan materi maupun perkembangan penanganan perkara karena proses hukum masih berlangsung. “Untuk yang lainnya kami masih belum bisa memberikan keterangan,” ujarnya.
Sebelumnya, polemik KPRI Sejahtera Jombang mencuat setelah sejumlah anggota mengaku kesulitan menarik simpanan. Kondisi tersebut memunculkan desakan agar dilakukan audit menyeluruh terhadap kondisi keuangan koperasi menyusul dugaan pengalihan dana anggota menjadi aset tanah.
Direktur Lingkar Indonesia untuk Keadilan (LinK) Jombang, Aan Anshori, menilai gagalnya anggota menarik dana simpanan merupakan indikasi adanya persoalan likuiditas di KPRI Sejahtera Jombang.
“Gagalnya penarikan dana simpanan oleh anggota merupakan sinyal bahaya kondisi likuiditas KPRI Sejahtera. Apalagi berkembang rumor adanya pengalihan aset menjadi tanah sehingga kas tidak mencukupi,” kata Aan, Jumat (24/7/2026).
Aan meminta Bupati Jombang Warsubi mengambil langkah konkret karena mayoritas anggota KPRI Sejahtera merupakan aparatur sipil negara (ASN). Selain itu, Warsubi juga diketahui pernah menghadiri Rapat Anggota Tahunan (RAT) KPRI Sejahtera pada 2025.
Ia mendorong Pemerintah Kabupaten Jombang segera memerintahkan audit menyeluruh terhadap pengelolaan KPRI Sejahtera guna memastikan kondisi keuangan koperasi sekaligus melindungi hak-hak para anggotanya.




















