Kriminal

Diduga Cabuli Anak 7 Tahun, Kakek 61 Tahun Diamankan Polresta Malang Kota

19
×

Diduga Cabuli Anak 7 Tahun, Kakek 61 Tahun Diamankan Polresta Malang Kota

Share this article
Diduga Cabuli Anak 7 Tahun, Kakek 61 Tahun Diamankan Polresta Malang Kota
Petugas Satreskrim Polresta Malang Kota mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencabulan terhadap anak di Kecamatan Sukun, Kota Malang.(foto:sudutkota.id/istimewa)

Sudutkota.id – Dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak kembali mencoreng rasa aman masyarakat Kota Malang.

Seorang pria lanjut usia berinisial AP (61) diamankan Satreskrim Polresta Malang Kota setelah diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan berusia 7 tahun di kawasan Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun.

Kasus ini menjadi sorotan karena korban masih berusia sangat belia. Selain harus menjalani proses hukum terhadap terduga pelaku, aparat juga menghadapi tugas besar memastikan pemulihan psikologis korban yang dilaporkan mengalami trauma setelah peristiwa tersebut.

Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/205/VII/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur tertanggal 22 Juli 2026. Penyidik menjerat AP dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Rahmad Aji Prabowo melalui Kasi Humas Ipda Lukman Sobhikin mengatakan laporan yang diterima langsung ditindaklanjuti mengingat korban merupakan anak di bawah umur sehingga membutuhkan penanganan cepat dan perlindungan khusus.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa itu diduga terjadi pada, Selasa (21/7/2026), sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu korban sedang membeli jajanan di sekitar rumah terduga pelaku. Korban kemudian diduga dipanggil dan dibujuk menggunakan uang Rp2.000 sebelum akhirnya mengalami dugaan perbuatan yang mengarah pada tindak pidana asusila.

“Setelah kejadian tersebut, korban segera meninggalkan lokasi dan menceritakan apa yang dialaminya kepada keluarga sehingga kasus ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian,” ujar Ipda Lukman, Jumat (24/7/2026).

Keterangan keluarga mengungkap, dugaan peristiwa tersebut pertama kali diketahui setelah seorang tetangga menyampaikan cerita yang didengar dari anaknya mengenai perlakuan yang dialami korban. Informasi itu mendorong keluarga untuk segera melapor ke polisi.

Dampak yang dialami korban tidak hanya secara emosional, tetapi juga psikologis. Korban disebut menjadi pendiam, sering ketakutan, menutup telinga ketika berada di kamar, gelisah saat tidur, hingga tidak berani pergi ke kamar mandi seorang diri dan selalu meminta didampingi keluarganya.

Untuk memastikan kondisi korban tertangani, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota memberikan pendampingan selama proses penyidikan. Korban juga menjalani pemeriksaan medis berupa visum et repertum serta pemeriksaan psikologis (visum psikiatrikum) di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.

“Perlindungan terhadap korban anak menjadi prioritas kami. Selain proses penyidikan, kami memastikan korban mendapatkan pendampingan medis maupun psikologis,” kata Ipda Lukman.

Dalam proses penangkapan, polisi turut mengerahkan personel Satsamapta untuk mengamankan terduga pelaku dari amukan warga yang geram setelah mengetahui dugaan peristiwa tersebut. Sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban dan terduga pelaku saat kejadian, telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Penyidik juga mendalami informasi bahwa AP diduga pernah melakukan perbuatan serupa terhadap anak lain pada tahun 2023. Namun, dugaan kasus tersebut disebut tidak pernah diproses secara hukum karena diselesaikan secara kekeluargaan. Informasi itu kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa penyelesaian dugaan kekerasan seksual terhadap anak di luar jalur hukum berpotensi membuka ruang bagi pelaku untuk kembali mengulangi perbuatannya.

Karena itu, setiap dugaan tindak pidana terhadap anak perlu segera dilaporkan agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban.

Polresta Malang Kota menegaskan komitmennya untuk menangani perkara yang melibatkan anak secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap anak, membangun komunikasi yang terbuka di lingkungan keluarga, serta tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *