Sudutkota.id – DPR RI menyatakan penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ojek Online (Ojol) telah memasuki tahap akhir.
Regulasi yang sejak lama dinantikan jutaan pengemudi itu diklaim segera rampung setelah melalui serangkaian pembahasan antara DPR, pemerintah, dan perwakilan pengemudi.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan rapat koordinasi yang digelar di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Kamis (23/7/2026), difokuskan untuk menyempurnakan substansi beleid tersebut sebelum ditetapkan.
“Hari ini kami kembali mengadakan rapat koordinasi untuk menyempurnakan Perpres tentang Ojol yang alhamdulillah sedikit lagi sudah final,” kata Dasco kepada wartawan.
Menurut Dasco, salah satu isu yang mendapat perhatian dalam pembahasan adalah evaluasi mekanisme pembagian tarif antara mitra pengemudi dan perusahaan aplikasi. DPR menerima langsung masukan dari Koalisi Ojol Nasional mengenai implementasi skema pembagian pendapatan 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen bagi aplikator.
“Tadi kita sudah mendengar langsung masukan dari Koalisi Ojol Nasional mengenai evaluasi tarif yang selama ini berjalan, khususnya terkait efektivitas penerapan skema 92 persen dan 8 persen,” ujarnya.
Meski demikian, DPR belum mengungkap secara rinci materi akhir Perpres maupun mekanisme pengawasan agar ketentuan tersebut benar-benar dipatuhi seluruh perusahaan aplikasi. Hal ini menjadi perhatian karena persoalan potongan aplikasi dan kepastian status kemitraan selama ini menjadi sumber keluhan para pengemudi.
Dasco menyebut pembahasan kini hanya menyisakan satu kali pertemuan untuk menyelesaikan draf akhir sebelum diserahkan kepada pemerintah.
“Tadi kami sudah sepakat bahwa tim akan bertemu sekali lagi untuk finalisasi,” katanya.
Dalam rapat yang sama, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan arahan Presiden mengenai skema pembagian tarif telah mulai diterapkan di lapangan. Menurut dia, implementasi kebijakan tersebut menjadi salah satu pijakan dalam penyusunan Perpres.
“Yang penting perintah dari Presiden mengenai pembagian tarif 92 persen dan 8 persen secara riil di lapangan sudah diterapkan,” ujar Prasetyo.
Perpres Ojol diharapkan menjadi regulasi yang selama ini dinanti untuk memberikan kepastian hukum terhadap hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi.




















