Kriminal

Polisi Bantah Tudingan Lamban, Namun Fakta Dua Bulan Penyidikan Kasus Pengeroyokan Jadi Sorotan

31
×

Polisi Bantah Tudingan Lamban, Namun Fakta Dua Bulan Penyidikan Kasus Pengeroyokan Jadi Sorotan

Share this article
Polisi Bantah Tudingan Lamban, Namun Fakta Dua Bulan Penyidikan Kasus Pengeroyokan Jadi Sorotan
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Rahmad Aji Prabowo didampingi Kasi Humas, Ipda Lukman Sobhikin memberikan keterangan pers terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan pengeroyokan di Mapolresta Malang Kota, Kamis (23/7/2026).(foto:sudutkota.id/humas Polresta Malang Kota)

Sudutkota.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota akhirnya buka suara menanggapi sorotan publik terkait penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang dilaporkan sejak pertengahan Mei 2026.

Klarifikasi tersebut disampaikan setelah muncul pemberitaan yang mempertanyakan lambannya proses hukum dan belum adanya kepastian bagi korban.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Rahmad Aji Prabowo, didampingi Kasi Humas Ipda Lukman Sobhikin, menegaskan bahwa tudingan penyidik membiarkan perkara atau menghentikan proses penyidikan tidak sesuai dengan fakta yang ada. Menurutnya, seluruh tahapan penyidikan tetap berjalan berdasarkan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

“Proses penyidikan terus berjalan. Setiap langkah dilakukan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta mekanisme dalam KUHAP. Kami berkomitmen memberikan kepastian hukum secara profesional, objektif, dan akuntabel,” ujar Kompol Aji kepada wartawan di Mapolresta Malang Kota, Kamis (23/7/2026).

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/133/V/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur tertanggal 15 Mei 2026. Korban berinisial YH melaporkan dugaan pengeroyokan yang dialaminya dua hari sebelumnya di kawasan Jalan MT Haryono, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru.

Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa berawal ketika dirinya hendak membantu kerabatnya yang berselisih dengan pihak debt collector terkait penarikan kendaraan. Saat berada di lokasi, korban mengaku diteriaki sebagai “maling” dan “tabrak lari” sebelum akhirnya dikerumuni dan diduga menjadi korban pemukulan hingga mengalami luka di bagian kepala, wajah, serta sejumlah bagian tubuh.

Meski demikian, penanganan perkara yang telah memasuki usia lebih dari dua bulan tetap menjadi perhatian publik. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas proses penyidikan, terutama karena korban telah lebih dulu menyampaikan keluhan terkait lambannya perkembangan kasus.

Kompol Aji menjelaskan, sejak laporan diterima penyidik telah melakukan serangkaian tindakan mulai dari pemeriksaan pelapor, saksi-saksi, pihak perusahaan pembiayaan (finance), perusahaan jasa pengamanan aset, hingga menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

Selanjutnya penyidik mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan, menyampaikan SP2HP kepada pelapor, serta memeriksa saksi tambahan termasuk pihak yang dilaporkan.

Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan YF alias Danu sebagai tersangka dugaan pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Namun hingga kini, tersangka belum berhasil diamankan. Polisi mengaku telah dua kali melayangkan surat panggilan, kemudian menerbitkan perintah membawa. Saat didatangi ke alamat kos di kawasan Arjosari, Blimbing, tersangka diketahui sudah tidak lagi berada di lokasi. Penyidik juga telah meminta keterangan Ketua RT setempat untuk menelusuri keberadaan yang bersangkutan.

“Kami sudah melakukan dua kali pemanggilan. Karena tersangka tidak ditemukan di alamat terakhirnya, penyidik kemudian menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai bagian dari prosedur penegakan hukum,” jelas Kompol Aji.

Selain memburu tersangka utama, Satreskrim juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Menurut polisi, proses identifikasi dilakukan secara hati-hati mengingat lokasi kejadian dipenuhi banyak orang sehingga penetapan tersangka harus benar-benar didukung alat bukti yang cukup.

Hasil Visum et Repertum dari RSUD Dr. Saiful Anwar turut memperkuat proses penyidikan. Pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami luka robek di bagian belakang kepala serta luka robek disertai memar pada kelopak mata kiri akibat benturan benda tumpul.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *