Sudutkota.id – Satresnarkoba Polresta Malang Kota membongkar praktik produksi dan peredaran kosmetik ilegal tanpa izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dari pengungkapan di dua lokasi berbeda, petugas menyita sekitar 1,4 ton bahan baku kosmetik beserta berbagai peralatan produksi yang diduga digunakan untuk memasarkan produk tanpa memenuhi standar keamanan, mutu, dan khasiat.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari produk kosmetik yang berpotensi membahayakan kesehatan.
“Kasus ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Produk kosmetik yang diproduksi tanpa standar keamanan dan tanpa izin BPOM memiliki risiko serius bagi kesehatan masyarakat. Karena itu kami melakukan penindakan secara tegas,” ujar Putu Kholis saat konferensi pers, Kamis (16/7/2026).
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni RW (34), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, dan SHS (43), warga Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
Kasus tersebut terungkap melalui dua laporan polisi yang kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan. Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Sukun yang diduga menjadi lokasi pengemasan produk, serta sebuah rumah di Kecamatan Ngadiluwih yang menjadi tempat penyediaan bahan baku.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sekitar 1,4 ton base cream, 154 botol base cream siap edar, 19 botol base gel, berbagai sampel bahan, bahan kimia, alat pencampur (mixer), alat pengisian (refill), timbangan digital, gelas ukur, galon bahan dasar, dua panci produksi, hingga satu unit mobil Daihatsu Gran Max yang digunakan untuk menunjang aktivitas produksi dan distribusi.
Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran kosmetik tanpa izin yang dipasarkan secara daring.
“Setelah dilakukan pendalaman, tim berhasil mengidentifikasi lokasi produksi dan jaringan distribusinya. Kedua tersangka berhasil diamankan beserta seluruh barang bukti yang digunakan dalam kegiatan tersebut,” jelas Hendro.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka RW diketahui telah membeli bahan dasar berupa base cream dari SHS selama kurang lebih dua tahun. Bahan tersebut kemudian dikemas ulang menjadi produk handbody lotion dalam botol plastik berukuran 100 mililiter dan dijual melalui berbagai platform belanja online dengan harga sekitar Rp10 Ribu per botol.
Selain itu, RW juga memproduksi face tonic dengan mencampurkan air mineral sebelum dikemas kembali dan dipasarkan. Sebagian produk bahkan dijual menggunakan botol polos tanpa merek maupun informasi produk yang jelas.
Penyidik memperkirakan keuntungan yang diperoleh RW mencapai sekitar Rp85,4 Juta dari penjualan handbody lotion serta sekitar Rp20 Juta dari penjualan face tonic. Sementara SHS memperoleh keuntungan sekitar Rp25 Juta dari penjualan bahan baku kepada RW.
Polisi juga menemukan sejumlah bahan kimia yang digunakan dalam proses produksi, di antaranya Cetyl Alcohol, Stearic Acid, White Oil, Triethanolamine (TEA) dan bahan lainnya. Apabila digunakan tanpa formulasi sesuai standar industri dan pengawasan BPOM, bahan-bahan tersebut berpotensi menyebabkan iritasi kulit, reaksi alergi, rasa terbakar, gangguan pada mata, penyumbatan pori-pori, mual, hingga meningkatkan risiko paparan zat yang dapat membahayakan kesehatan.
Dari pengungkapan ini, penyidik memperkirakan sekitar 15 ribu masyarakat berhasil terlindungi dari potensi penggunaan kosmetik ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Kapolresta menegaskan, penyidikan belum berhenti pada dua tersangka tersebut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan produksi maupun distribusi kosmetik ilegal lain yang memasok pasar melalui platform digital maupun jalur distribusi konvensional.
“Pengembangan perkara terus kami lakukan untuk memastikan tidak ada lagi peredaran kosmetik ilegal yang membahayakan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu memastikan produk kosmetik yang dibeli memiliki izin edar BPOM sebelum digunakan,” pungkas Kombes Pol Putu Kholis Aryana.




















