Sudutkota.id – Komitmen Pemerintah Kota Malang dalam mendukung penguatan tata kelola pajak daerah berbasis digital terus diwujudkan.
Memasuki hari kedua pelaksanaan bimbingan teknis (Bimtek) replikasi PERSADA (Perangkat Perekam Data Transaksi Pajak Daerah) di Kota Tasikmalaya, Rabu (15/7/2026), Bapenda Kota Malang bersama Bapenda Kota Tasikmalaya mulai memasuki tahapan implementasi lapangan dengan melakukan pemasangan perangkat e-Tax PERSADA di sejumlah wajib pajak (WP) restoran.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama sebagai implementasi Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kota Malang dan Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam pengembangan inovasi digital pengawasan pajak daerah.
Melalui sistem ini, setiap transaksi yang terjadi di tempat usaha dapat direkam secara elektronik sehingga meningkatkan transparansi, memperkuat pengawasan penerimaan pajak, sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pendampingan lapangan diikuti tim gabungan yang terdiri dari Bapenda Kota Malang, Bapenda Kota Tasikmalaya, Tim IT Dinas Kominfo Kota Tasikmalaya, Sekretaris Bapenda, Kepala Bidang, sejumlah Kepala Subbidang, serta para pengawas pajak.
Sebelum turun ke lokasi wajib pajak, dilakukan rapat koordinasi teknis untuk memastikan seluruh tahapan implementasi berjalan sesuai prosedur. Fokus pembahasan meliputi kesiapan perangkat pendukung, mekanisme pemasangan alat, sinkronisasi sistem, hingga pemenuhan administrasi yang harus dilakukan oleh wajib pajak.
Sekretaris Bapenda Kota Tasikmalaya, Ahmad Suparman, mengatakan keberhasilan implementasi PERSADA tidak hanya ditentukan oleh kesiapan teknologi, tetapi juga kesiapan perangkat pendukung dan sumber daya manusia.
“Kami telah menyiapkan seluruh kebutuhan implementasi, termasuk perangkat yang dipinjamkan kepada restoran yang belum memiliki device agar tetap dapat menggunakan aplikasi PERSADA. Hari ini tim juga melakukan kunjungan ke tiga wajib pajak restoran yang telah siap dipasang perangkat e-Tax,” ujarnya.
Menurut Ahmad Suparman, penerapan sistem digital tersebut merupakan langkah strategis untuk membangun tata kelola perpajakan yang lebih modern, transparan, dan akuntabel sehingga mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah.
Sementara itu, Kabid Pengendalian Pajak Daerah Bapenda Kota Malang, Syarif Hidayat, SE, MM,memberikan arahan mengenai mekanisme teknis pemasangan perangkat e-Tax PERSADA, mulai dari proses instalasi, pengujian sistem hingga operasional perangkat setelah digunakan.
Tim IT Bapenda Kota Malang juga menjelaskan secara rinci proses sinkronisasi antara mesin kasir milik wajib pajak dengan perangkat PERSADA. Sinkronisasi tersebut menjadi tahapan penting agar seluruh transaksi usaha dapat terekam secara otomatis dan real time sebagai dasar penghitungan dan pelaporan pajak daerah.
Sebelum pemasangan dilakukan, pihak restoran melalui manajer atau penanggung jawab terlebih dahulu diminta menandatangani surat pernyataan kesediaan pemasangan perangkat e-Tax PERSADA. Persetujuan tersebut menjadi dasar pelaksanaan pemasangan sekaligus bentuk kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku di Kota Tasikmalaya.
Pelaksanaan sistem PERSADA di Kota Tasikmalaya mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2025, serta Peraturan Wali Kota (Perwal) Tasikmalaya Nomor 100 Tahun 2016 tentang Penerapan Sistem Informasi Pajak Daerah dalam Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan di Kota Tasikmalaya.
Regulasi tersebut menjadi landasan hukum dalam penerapan sistem perekaman transaksi elektronik sebagai instrumen pengawasan dan optimalisasi penerimaan pajak daerah.
Setelah seluruh persyaratan administrasi dan verifikasi teknis dinyatakan lengkap, tim gabungan melaksanakan pemasangan perangkat e-Tax PERSADA di tiga restoran yang menjadi lokasi percontohan implementasi. Tahapan ini menjadi langkah awal sebelum penerapan diperluas ke lebih banyak wajib pajak sektor hotel dan restoran di Kota Tasikmalaya.
Syarif , menegaskan bahwa pendampingan yang dilakukan tidak sekadar memasang perangkat, tetapi juga memastikan sistem dapat berjalan optimal sesuai standar operasional.
“Pendampingan ini merupakan bagian dari implementasi kerja sama antara Pemerintah Kota Malang dan Pemerintah Kota Tasikmalaya. Kami ingin memastikan proses pemasangan, sinkronisasi sistem, hingga operasional PERSADA berjalan sesuai standar. Dengan demikian, seluruh transaksi wajib pajak dapat terekam secara akurat, transparan, dan akuntabel sehingga mampu memperkuat pengawasan penerimaan pajak daerah serta mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah di Kota Tasikmalaya,” pungkas Syarif.




















