Sudutkota.id – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, Sri Wahyuni menuturkan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk mengawasi dan mengawal keberlangsungan hidup para Nakes (Tenaga Kesehatan) honorer maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang berada di lingkungan Pemprov Jatim, khususnya di kabupaten Bojonegoro.
Sri Wahyuni mengaku saat ini Kesejahteraan para perawat masih jauh dari sejahtera. Untuk itu, Sri Wahyuni akan memperjuangkan nasib mereka dengan mendesak pemprov Jatim melakukan intervensi agar kehidupan perawat bisa sejahtera.
“Kondisi kesejahteraan perawat di Jawa Timur masih memprihatinkan, terutama bagi tenaga honorer, perawat klinik swasta, dan program tertentu seperti Ponkesdes (Pondok Kesehatan Desa),” terang politisi partai Demokrat tersebut, pada Jumat (10/7/2026).
Dimana banyak dari mereka yang menerima upah sangat minim, bahkan dilaporkan berkisar di angka Rp 500.000 hingga ratusan ribu Rupiah per bulan, jauh di bawah standar kelayakan.
Sebagai seorang Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, Sri Wahyuni mengatakan sudah saatnya pemerintah menetapkan standar upah Perawat di Indonesia. Pasalnya, selama ini nasib Perawat, terutama di sektor kesejahteraan, masih sangat minim.
“Perawat adalah garda terdepan pelayanan 24 jam yang siap siaga. Namun, apresiasi finansial yang diterima tidak sepadan dengan risiko dan tanggung jawab profesinya,” terangnya.
Legislator dari Dapil Bojonegoro-Tuban ini mengatakan bahwa berdasarkan informasi dari pihak PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia) melalui hasil survei tahun 2025, banyak Perawat menerima upah di bawah UMP. Rentang upah di bawah UMP tersebut menunjukkan angka kurang dari Rp500.000 sebesar 24,2 persen, sedangkan upah antara Rp 500.000 hingga Rp1.000.000 sebesar 5,8 persen.
“Maka kondisi ini dianggap sebagai bentuk ketidakadilan terhadap profesi perawat dan hingga saat ini masih belum berubah. Oleh sebab itu, saya menyuarakan kepada pemerintah perlunya memperhatikan nasib Perawat,” tegas wanita asal Bojonegoro ini.
Dijelaskannya, selama ini perawat tetap bekerja maksimal demi kemanusiaan, meskipun diberi upah minimum dan di bawah standar kelayakan tanpa memikirkan kesejahteraan mereka sendiri.
Sri Wahyuni juga menegaskan bahwa apabila pemerintah menetapkan kebijakan baru terkait nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maka rumah sakit tempat perawat bekerja wajib menyesuaikan gaji pokok sesuai ketentuan.
Berdasarkan UU Cipta Kerja, pemberi kerja tidak boleh membayar karyawan di bawah standar yang sudah ditetapkan. “Harusnya setiap kali ada kenaikan UMP, gaji perawat juga ikut terdorong naik,” tukasnya.




















