Sudutkota.id – Direktur Bank Jombang, Afandi, menegaskan pihaknya memilih menempuh jalur damai menyusul laporan yang diajukan Nenek Ngatini ke kepolisian terkait dugaan manipulasi atau rekayasa kredit.
Afandi mengatakan Bank Jombang sebelumnya telah mencabut gugatan sederhana terhadap Nenek Ngatini sebagai bentuk itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Menurutnya, sengketa yang terjadi pada dasarnya merupakan persoalan perdata.
“Ya kami kan sudah mencabut gugatan sederhana pada Bu Ngatini. Kami juga melakukan langkah penyelesaian, dan masalah ini kan sebenarnya masalah perdata,” kata Afandi, Kamis (9/7/2026).
Ia mengungkapkan, sebelumnya telah ada kesepakatan antara Bank Jombang dengan Nenek Ngatini untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, apabila kesepakatan tidak tercapai, penyelesaian melalui jalur hukum tetap menjadi opsi.
“Sebenarnya kan kita sudah ada kesepakatan, tapi kalau memang tidak sepakat kita juga ada proses hukum,” ujarnya.
Afandi juga menyebut pihaknya baru mengetahui belakangan bahwa Nenek Ngatini telah bercerai dengan suaminya. Menurut dia, informasi tersebut tidak diketahui Bank Jombang saat proses kredit berlangsung.
“Kita ini juga enggak tahu kalau Bu Ngatini ini memalsukan cerai, dan kita tahunya baru kemarin. Yang jelas kita bukan akan membalas proses hukumnya, tapi kita ingin menyelesaikan masalah ini bareng-bareng,” tuturnya.
Terkait kabar adanya laporan polisi terhadap Bank Jombang, Afandi mengaku belum menerima informasi maupun surat pemanggilan dari penyidik.
“Itu nanti coba kita cek ya, karena kita kemarin kan mediasi dengan Bu Ngatini. Namun yang jelas ini kan masalah perdata. Ya uang kembali ya sudah. Tapi kan kita ini sudah pencabutan gugatan, masa ya dilanjut,” paparnya.
Saat disinggung mengenai laporan dugaan rekayasa kredit dan dugaan tindak pidana korporasi yang dilayangkan Nenek Ngatini, Afandi mengaku belum mengetahui secara resmi adanya laporan tersebut.
“Belum, saya belum tahu soal itu. Namun ada satu titik miss, kami ini baru tahu bila Bu Ngatini sudah bercerai dengan suaminya tapi tetap satu rumah. Nah ini yang membuat kami tidak tahu, karena katanya Bu Ngatini tidak menerima uang, tapi kan Bu Ngatini masih satu rumah,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan kredit fiktif Bank Jombang yang dialami Nenek Ngatini, warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, memasuki babak baru.
Melalui kuasa hukumnya, Ngatini resmi melaporkan dugaan tindak pidana perbankan yang diduga melibatkan oknum di Bank Jombang ke Polres Jombang.
Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jombang pada Senin (6/7/2026) dan teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/B/240/VI/2026/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR.
Dikonfirmasi terkait perkara tersebut, Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Magribi Agus Saputra membenarkan adanya laporan tersebut.
“Betul kemaren sudah ada laporan dan masih proses penyelidikan,” kata Kasat Reskrim, Selasa (7/7/2026).
Perlu diketahui, kasus Ngatini belakangan menjadi perhatian masyarakat Jombang setelah lansia tersebut mengaku harus menghadapi tagihan utang hingga Rp70 Juta. Padahal, menurut pengakuannya, persoalan itu berawal dari pinjaman sebesar Rp500 Ribu.
Selain dibebani tagihan, dua sertifikat tanah keluarga juga disebut ikut menjadi jaminan kredit. Satu sertifikat dikabarkan telah dieksekusi, sementara satu sertifikat lainnya masih menjadi agunan.
Sebelumnya, dalam keterangannya, pihak Bank Jombang mengakui bahwa kredit utang senilai Rp70 Juta atas nama nenek Ngatini memang dicairkan. Namun, dana tersebut disebut tidak pernah diterima oleh nasabah karena seluruhnya digunakan untuk melunasi pinjaman sebelumnya senilai Rp500 Ribu dengan jaminan BPKB sepeda motor Shogun.
Kepala Unit Bank Jombang Wilayah Kabuh, Aan Huda, menjelaskan bahwa pada 27 September 2024 terdapat dua fasilitas kredit yang dicairkan secara bersamaan, masing-masing senilai Rp70 Juta atas nama Ngatini dan Sukarman.
“Kreditnya itu ada Rp70 Juta atas nama Mak Ni atau Ngatini, dan ada juga Rp70 Juta atas nama Sukarman. Keduanya dicairkan pada 27 September 2024 secara bersamaan,” ujar Aan, Jumat, (3/7/2026).




















