Daerah

Dugaan Kredit Bermasalah di Bank Jombang Masuk Meja Polisi, Nenek Ngatini Resmi Melapor

18
×

Dugaan Kredit Bermasalah di Bank Jombang Masuk Meja Polisi, Nenek Ngatini Resmi Melapor

Share this article
Bu Ngatini saat berada di Polres Jombang, didampingi kuasa hukumnya. (Foto: Sudutkota.id/Elok Apriyanto)

Sudutkota.id – Kasus dugaan kredit fiktif Bank Jombang yang dialami Nenek Ngatini, warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, memasuki babak baru.

Melalui kuasa hukumnya, Ngatini resmi melaporkan dugaan tindak pidana perbankan yang diduga melibatkan oknum di Bank Jombang ke Polres Jombang.

Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jombang pada Senin (6/7/2026) dan teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/B/240/VI/2026/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR.

Dikonfirmasi terkait perkara tersebut, Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Magribi Agus Saputra membenarkan adanya laporan tersebut.

“Betul kemaren sudah ada laporan dan masih proses penyelidikan,” kata Kasat Reskrim, Selasa (7/7/2026).

Perlu diketahui, dalam laporannya, Ngatini melaporkan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Berdasarkan kronologi yang tertuang dalam STPL, perkara ini bermula ketika Ngatini menerima dua bundel dokumen dari Pengadilan Negeri Jombang pada April 2026.

Dari dokumen tersebut, ia baru mengetahui namanya tercatat sebagai debitur pinjaman sebesar Rp70 juta di PT BPR Bank Jombang (Perseroda) Cabang Kabuh.

Dalam dokumen itu disebutkan perjanjian kredit ditandatangani pada 27 September 2024 dengan jaminan berupa dua sertifikat tanah atas nama Sukarman dan Joko Purwanto.

Namun, Ngatini membantah pernah mengajukan pinjaman maupun menandatangani perjanjian kredit sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut.

Merasa dirugikan, ia kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tersebut ke Polres Jombang.

Kuasa hukum Ngatini, Adang Dwi Widagdo, mengatakan pihaknya saat ini masih berupaya menelusuri aliran dana dari pencairan kredit yang dipersoalkan.

“Kami masih berusaha menggali arah pencairan uang ini. Logika dasarnya, ketika kredit dicairkan berarti ada uang yang keluar. Nah, uang itu mengalir ke mana, itu yang masih kami dalami,” ujarnya, Selasa (7/7/2026).

Menurut Adang, hingga saat ini kliennya tidak pernah merasa menerima uang dari pinjaman tersebut. “Bu Ngatini tidak merasa menerima uang itu sama sekali,” katanya.

Saat dikonfirmasi mengenai pihak yang dilaporkan, Adang membenarkan bahwa laporan awal memang mengarah kepada Bank Jombang, mengingat perjanjian kredit diterbitkan antara bank dengan kliennya.

“Intinya memang ke arah sana dulu. Pengembangannya nanti seperti apa, kami juga belum tahu. Karena perjanjian kredit itu diterbitkan antara Bank Jombang dan Bu Ngatini, maka pintu masuk persoalan ini melalui bank terlebih dahulu. Siapa yang nantinya paling bertanggung jawab, kami menunggu hasil penyelidikan,” tuturnya.

Ia menambahkan, seluruh proses hukum kini diserahkan kepada penyidik Polres Jombang. “Saat ini kami menunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian. Semua sudah kami serahkan kepada penyidik dan kami akan mengikuti proses hukum yang berjalan,” pungkasnya.

Perlu diketahui, kasus Ngatini belakangan menjadi perhatian masyarakat Jombang setelah lansia tersebut mengaku harus menghadapi tagihan utang hingga Rp70 juta. Padahal, menurut pengakuannya, persoalan itu berawal dari pinjaman sebesar Rp500 ribu.

Selain dibebani tagihan, dua sertifikat tanah keluarga juga disebut ikut menjadi jaminan kredit. Satu sertifikat dikabarkan telah dieksekusi, sementara satu sertifikat lainnya masih menjadi agunan.

Sebelumnya, dalam keterangannya, pihak Bank Jombang mengakui bahwa kredit utang senilai Rp70 juta atas nama nenek Ngatini memang dicairkan. Namun, dana tersebut disebut tidak pernah diterima oleh nasabah karena seluruhnya digunakan untuk melunasi pinjaman sebelumnya senilai Rp500 ribu dengan jaminan BPKB sepeda motor Shogun.

Kepala Unit Bank Jombang Wilayah Kabuh, Aan Huda, menjelaskan bahwa pada 27 September 2024 terdapat dua fasilitas kredit yang dicairkan secara bersamaan, masing-masing senilai Rp70 juta atas nama Ngatini dan Sukarman.

“Kreditnya itu ada Rp70 juta atas nama Mak Ni atau Ngatini, dan ada juga Rp70 juta atas nama Sukarman. Keduanya dicairkan pada 27 September 2024 secara bersamaan,” ujar Aan, Jumat, (3/7/2026).


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *