Daerah

Polemik Kredit Nenek Ngatini, Kuasa Hukum Sebut Ada Dugaan Tindak Pidana Korporasi

20
×

Polemik Kredit Nenek Ngatini, Kuasa Hukum Sebut Ada Dugaan Tindak Pidana Korporasi

Share this article
Nenek Ngatini saat berada di kantor firma hukum bersama kuasa hukumnya terkait polemik dugaan tindak pidana korporasi dalam proses kredit. (Foto: Sudutkota.id/Elok Apriyanto)

Sudutkota.id – Polemik kredit Nenek Ngatini memasuki babak baru. Setelah menjadi sorotan publik, pihak Nenek Ngatini kini bersiap melaporkan Bank Jombang ke kepolisian atas dugaan tindak pidana korporasi yang diduga terjadi dalam proses pengajuan kredit.

Kuasa hukum Nenek Ngatini, Adang Dwi Widagdo, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan setelah mempelajari dokumen dan kronologi perkara. Menurutnya, terdapat dugaan adanya tipu muslihat dalam proses perjanjian kredit.

“Setelah kita pelajari perkaranya, upaya hukum sementara yang akan kita lakukan adalah melaporkan ke polisi karena kami menemukan adanya dugaan unsur pidana. Meskipun pada prinsipnya perkara kredit ini merupakan wanprestasi, tetapi ketika dalam perjanjian terdapat dugaan tipu muslihat, maka hal itu patut diselidiki apakah terdapat unsur pidana atau tidak,” kata Adang, Senin (6/7/2026).

Ia menambahkan, dugaan awal mengarah pada adanya keterlibatan pihak ketiga serta dugaan kesalahan prosedur dari pihak perbankan.

“Sementara dugaan awal memang mengarah pada unsur pidana. Ada pihak ketiga dan ada pihak perbankan yang menurut kami diduga melakukan kesalahan prosedur,” ujarnya.

Adang menegaskan, laporan ke kepolisian nantinya bertujuan agar seluruh dugaan tersebut dapat diusut secara menyeluruh.

“Biarkan nanti persoalan ini diselidiki oleh kepolisian. Dugaan awal kami mengarah pada tindak pidana di bidang perbankan yang dalam pengaturan hukum pidana terbaru dapat mengarah pada pidana korporasi,” tegasnya.

Saat ditanya mengenai alat bukti yang dimiliki, Adang mengungkapkan pihaknya telah mengantongi sejumlah dokumen, termasuk putusan gugatan sederhana yang diajukan oleh Bank Jombang.

“Ada putusan gugatan sederhana yang kami pelajari. Dari situ kami melakukan pencocokan dengan keterangan Bu Ngatini mengenai proses perjalanan kreditnya dan menemukan sejumlah kejanggalan dalam administrasi perbankan,” paparnya.

Menurutnya, salah satu kejanggalan terdapat pada dokumen perjanjian kredit yang dibuat pada 2024, padahal berdasarkan keterangan kliennya, fasilitas kredit tersebut telah berlangsung jauh sebelum itu.

“Versi Bu Ngatini, kredit tersebut sudah ada sejak lama, sebelum perceraian dengan almarhum suaminya. Perlu diketahui, Bu Ngatini dan almarhum suaminya telah bercerai pada 2021. Namun mengapa masih ada perjanjian kredit tahun 2024 yang mencantumkan keduanya sebagai suami istri. Padahal setelah perceraian, hak dan kewajiban masing-masing sudah terpisah. Itu menjadi salah satu dugaan kejanggalan yang akan kami dalami,” pungkasnya.

Perlu diketahui, kasus Ngatini belakangan menjadi perhatian masyarakat Jombang setelah lansia tersebut mengaku harus menghadapi tagihan utang hingga Rp70 juta. Padahal, menurut pengakuannya, persoalan itu berawal dari pinjaman sebesar Rp500 ribu.

Selain dibebani tagihan, dua sertifikat tanah keluarga juga disebut ikut menjadi jaminan kredit. Satu sertifikat dikabarkan telah dieksekusi, sementara satu sertifikat lainnya masih menjadi agunan.

Sebelumnya, dalam keterangannya, pihak Bank Jombang mengakui bahwa kredit utang senilai Rp70 juta atas nama nenek Ngatini memang dicairkan. Namun, dana tersebut disebut tidak pernah diterima oleh nasabah karena seluruhnya digunakan untuk melunasi pinjaman sebelumnya senilai Rp500 ribu dengan jaminan BPKB sepeda motor Shogun.

Kepala Unit Bank Jombang Wilayah Kabuh, Aan Huda, menjelaskan bahwa pada 27 September 2024 terdapat dua fasilitas kredit yang dicairkan secara bersamaan, masing-masing senilai Rp70 juta atas nama Ngatini dan Sukarman.

“Kreditnya itu ada Rp70 juta atas nama Mak Ni atau Ngatini, dan ada juga Rp70 juta atas nama Sukarman. Keduanya dicairkan pada 27 September 2024 secara bersamaan,” ujar Aan, Jumat, (3/7/2026).


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *