Sudutkota.id – Kasus kredit yang menimpa Nenek Ngatini, warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, terus menuai sorotan.
Setelah menjadi perhatian publik, kini praktisi hukum turut angkat bicara terkait polemik kredit di Bank Jombang tersebut.
Praktisi hukum sekaligus dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Dr. Ahmad Sholikhin Ruslie, menilai persoalan tersebut perlu dilihat secara objektif berdasarkan fakta hukum yang ada.
Menurutnya, dugaan pelanggaran hukum baru dapat dibuktikan apabila ditemukan adanya manipulasi dalam proses kredit.
“Kalau dari perspektif hukum, apabila ada manipulasi dalam proses kredit, misalnya terkait jaminan, pemecahan kredit, pelunasan, atau hal lainnya, itu yang bisa dijerat secara hukum. Tetapi selama seluruh proses dilakukan sesuai aturan dan tidak ada manipulasi, maka tidak menjadi persoalan,” ujarnya, Minggu (5/7/2026).
Ia menjelaskan, besaran bunga kredit pada dasarnya bukan menjadi persoalan hukum apabila telah disepakati sesuai ketentuan.
Namun, Solihin mengingatkan bahwa Bank Jombang sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus tetap berpegang pada tujuan awal pendiriannya, yakni membantu masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kalau bunganya memang sesuai perjanjian, secara hukum tidak masalah. Yang menjadi persoalan adalah jangan sampai keberadaan bank justru memberatkan masyarakat. Tujuan awal pendirian Bank Jombang harus tetap menjadi perhatian,” katanya.
Ia juga menilai informasi yang berkembang di publik saat ini masih didominasi pernyataan sepihak, baik dari pihak Ngatini maupun Bank Jombang. Karena itu, ia meminta DPRD Jombang mengambil peran untuk mengklarifikasi persoalan tersebut.
“Kalau melihat pemberitaan, ini masih sebatas pernyataan dari masing-masing pihak. Sebaiknya DPRD memanggil pihak Bank Jombang dan Bu Ngatini agar fakta yang sebenarnya bisa diketahui masyarakat,” ucapnya.
Menurutnya, proses klarifikasi penting dilakukan agar publik memperoleh informasi yang utuh dan tidak hanya berdasarkan klaim masing-masing pihak.
“Persoalan ini tidak muncul begitu saja, tentu ada proses yang harus ditelusuri. Semua keterangan perlu diuji agar diketahui mana yang benar,” tambahnya.
Pihaknya juga menyoroti fungsi Bank Jombang sebagai BUMD yang seluruh sahamnya dimiliki Pemerintah Kabupaten Jombang.
Ia berharap orientasi bank tidak semata-mata mengejar keuntungan, tetapi tetap berpihak kepada masyarakat kecil, khususnya pelaku UMKM yang sulit mengakses perbankan konvensional.
“Bank Jombang didirikan untuk menopang perekonomian masyarakat dan membantu UMKM yang belum terjangkau bank konvensional. Kalau justru menerapkan bunga tinggi dan persyaratan lebih ketat dibanding bank lain, tentu ini bertentangan dengan tujuan awal pendiriannya,” tegasnya.
Ia pun mendorong Komisi B DPRD Jombang memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut agar Bank Jombang tidak melupakan fungsi sosialnya sebagai bank milik daerah.
Selain itu, ia menilai inovasi yang dilakukan Bank Jombang seharusnya tidak hanya berfokus pada aspek bisnis, tetapi juga menghadirkan program-program yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kalau orientasinya sama saja dengan bank-bank konvensional yang hanya mengejar keuntungan, maka keberadaan Bank Jombang menjadi kurang memberikan nilai tambah bagi masyarakat kecil,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Solihin meminta DPRD Jombang segera mengambil langkah konkret untuk mengakhiri polemik yang berkembang di tengah masyarakat.
“Informasi yang simpang siur tidak boleh terus dibiarkan. DPRD memiliki kewenangan untuk memanggil kedua belah pihak, mengungkap fakta yang sebenarnya, sehingga masyarakat memperoleh kejelasan,” paparnya.
Ia mengaku juga menerima berbagai keluhan masyarakat terkait layanan Bank Jombang, mulai dari bunga kredit yang dinilai tinggi hingga persyaratan yang dianggap lebih ketat dibanding perbankan lainnya.
“Karena itu Komisi B DPRD Jombang harus merespons persoalan ini secara serius agar masyarakat mendapatkan kepastian dan kejelasan atas permasalahan yang terjadi,” pungkasnya.
Perlu diketahui, kasus Ngatini belakangan menjadi perhatian masyarakat Jombang setelah lansia tersebut mengaku harus menghadapi tagihan utang hingga Rp70 juta. Padahal, menurut pengakuannya, persoalan itu berawal dari pinjaman sebesar Rp500 ribu.
Selain dibebani tagihan, dua sertifikat tanah keluarga juga disebut ikut menjadi jaminan kredit. Satu sertifikat dikabarkan telah dieksekusi, sementara satu sertifikat lainnya masih menjadi agunan.
Sebelumnya, dalam keterangannya, pihak Bank Jombang mengakui bahwa kredit utang senilai Rp70 juta atas nama nenek Ngatini memang dicairkan. Namun, dana tersebut disebut tidak pernah diterima oleh nasabah karena seluruhnya digunakan untuk melunasi pinjaman sebelumnya senilai Rp500 ribu dengan jaminan BPKB sepeda motor Shogun.
Kepala Unit Bank Jombang Wilayah Kabuh, Aan Huda, menjelaskan bahwa pada 27 September 2024 terdapat dua fasilitas kredit yang dicairkan secara bersamaan, masing-masing senilai Rp70 juta atas nama Ngatini dan Sukarman.
“Kreditnya itu ada Rp70 juta atas nama Mak Ni atau Ngatini, dan ada juga Rp70 juta atas nama Sukarman. Keduanya dicairkan pada 27 September 2024 secara bersamaan,” ujar Aan, Jumat, (3/7/2026).




















