Daerah

DPRD Kota Malang Soroti Minimnya Anggaran Perawatan Taman, DLH: Alun-Alun Merdeka Saja Butuh Rp450 Juta per Tahun

18
×

DPRD Kota Malang Soroti Minimnya Anggaran Perawatan Taman, DLH: Alun-Alun Merdeka Saja Butuh Rp450 Juta per Tahun

Share this article
DPRD Kota Malang Soroti Minimnya Anggaran Perawatan Taman, DLH: Alun-Alun Merdeka Saja Butuh Rp450 Juta per Tahun
Suasana kawasan bermain anak di Alun-Alun Merdeka Kota Malang yang menjadi salah satu ruang terbuka hijau (RTH) favorit masyarakat.(foto:sudutkota.id/ilustrasi)

Sudutkota.id – Kondisi ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Malang menjadi perhatian serius DPRD Kota Malang. Minimnya anggaran pemeliharaan yang hanya sebesar Rp350 Juta untuk merawat 88 taman kota dan 9 hutan kota dinilai tidak sebanding dengan kebutuhan di lapangan.

Dalam pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026, DPRD memastikan akan mendorong penambahan anggaran pemeliharaan taman dengan memanfaatkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) 2025 yang mencapai sekitar Rp303 Miliar.

Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, menilai kecilnya anggaran tersebut menunjukkan perencanaan yang belum maksimal. Menurutnya, keberadaan Silpa yang mencapai ratusan miliar rupiah seharusnya dapat dimanfaatkan untuk menutup kebutuhan anggaran perangkat daerah yang selama ini belum terpenuhi, termasuk pemeliharaan fasilitas publik.

“Anggaran pemeliharaan taman hanya Rp350 juta selama satu tahun jelas tidak memadai. Dengan adanya Silpa, kebutuhan yang selama ini kurang harus segera dipenuhi agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” ujarnya, Sabtu (4/7/2026).

Arief menegaskan, DPRD akan mengawal agar APBD Perubahan tidak hanya berorientasi pada program-program prioritas, tetapi juga memperhatikan kebutuhan pelayanan dasar yang langsung dirasakan masyarakat.

Menurut legislator daerah pemilihan Klojen tersebut, taman kota, hutan kota, dan ruang terbuka hijau merupakan aset publik yang harus dijaga karena memiliki fungsi ekologis, sosial, hingga menjadi ruang interaksi warga. Apabila perawatannya diabaikan akibat keterbatasan anggaran, maka kualitas fasilitas publik akan terus menurun.

“Program prioritas memang penting, tetapi kebutuhan dasar seperti pemeliharaan taman, kebersihan, dan fasilitas umum juga tidak boleh dikorbankan. Ini harus menjadi evaluasi bersama dalam penyusunan anggaran,” tegasnya.

Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran, mengakui anggaran yang tersedia saat ini jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan pemeliharaan seluruh ruang terbuka hijau di Kota Malang.

Raymond menjelaskan, dengan anggaran Rp350 Juta selama setahun, DLH hanya mampu melakukan pemeliharaan rutin berskala ringan, seperti pembersihan sampah, penyapuan area taman, pemangkasan rumput dan tanaman secara terbatas, serta perawatan dasar agar taman tetap dapat digunakan masyarakat.

Anggaran tersebut belum mampu mengakomodasi rehabilitasi taman, penggantian tanaman yang rusak atau mati, perbaikan fasilitas pendukung seperti bangku, lampu taman, jalur pedestrian, hingga penataan lanskap yang membutuhkan biaya jauh lebih besar.

Bahkan, kata Raymond, kebutuhan anggaran untuk pemeliharaan satu kawasan strategis saja sudah melampaui total anggaran pemeliharaan seluruh taman di Kota Malang.

“Untuk pemeliharaan Alun-Alun Merdeka saja kebutuhan anggarannya sekitar Rp450 juta dalam satu tahun. Sementara anggaran yang tersedia untuk seluruh taman kota dan hutan kota hanya Rp350 juta. Artinya, kemampuan kami memang sangat terbatas,” jelas Raymond.

Ia berharap pembahasan APBD Perubahan 2026 dapat menghasilkan tambahan anggaran sehingga pemeliharaan ruang terbuka hijau dapat dilakukan secara lebih optimal. Dengan dukungan anggaran yang memadai, DLH dapat melakukan perbaikan fasilitas taman, rehabilitasi kawasan hijau, penambahan vegetasi, hingga meningkatkan kenyamanan masyarakat yang memanfaatkan taman sebagai ruang publik.

“Harapan kami tentu ada penambahan anggaran. Dengan begitu, kualitas pemeliharaan taman bisa ditingkatkan, fasilitas yang rusak dapat diperbaiki, dan ruang terbuka hijau di Kota Malang tetap terjaga sebagai paru-paru kota sekaligus ruang publik yang nyaman bagi masyarakat,” pungkas Raymond.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *