Sudutkota.id – Kasus Ngatini (69), lansia asal Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, yang terancam kehilangan sertifikat tanah akibat persoalan kredit di Bank Jombang terus menjadi perhatian publik.
Terbaru, Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Sumardi meminta seluruh pihak membuka fakta secara transparan agar masyarakat memperoleh kejelasan mengenai polemik kredit yang menyeret nama nenek tersebut.
Politisi Partai Golkar itu mengaku prihatin atas persoalan yang menimpa Ngatini. Menurutnya, kasus yang melibatkan warga lanjut usia tidak boleh dipandang sebagai persoalan utang piutang semata, tetapi harus ditelusuri secara menyeluruh mulai dari proses pengajuan kredit hingga dugaan keterlibatan pihak lain.
“Saya sangat prihatin atas peristiwa yang dialami Ibu Ngatini. Jika benar beliau hanya bermaksud meminjam dalam jumlah kecil, namun akhirnya harus menghadapi tagihan yang membengkak dan terancam kehilangan aset keluarga, maka persoalan ini perlu mendapatkan perhatian serius. Semua pihak harus membuka fakta secara terang benderang,” kata Sumardi, Sabtu (4/7/2026).
Sumardi menegaskan seluruh tahapan kredit perlu diungkap secara terbuka. Mulai dari proses pengajuan pinjaman, pergantian agunan, pencairan kredit, hingga dugaan adanya pihak ketiga yang menerima uang pelunasan milik Ngatini.
Pernyataan itu disampaikan setelah Bank Jombang mengakui kredit senilai Rp70 juta atas nama Ngatini tidak pernah diterima secara tunai oleh yang bersangkutan. Dana tersebut disebut digunakan untuk melunasi pinjaman sebelumnya beserta biaya administrasi.
Meski tidak menerima uang secara langsung, Ngatini tetap tercatat memiliki kewajiban kredit yang kini berstatus macet. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai mekanisme pemberian kredit, transparansi proses perbankan, serta perlindungan terhadap nasabah.
Menurut Sumardi, Bank Jombang perlu memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat mengenai seluruh proses kredit, termasuk mekanisme pencairan, perhitungan bunga, pengalihan agunan, hingga dasar hukum apabila dilakukan penyitaan atau eksekusi aset yang dijadikan jaminan.
“Keterbukaan informasi sangat penting agar tidak muncul spekulasi yang merugikan semua pihak. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana proses kredit itu berjalan,” ujarnya.
Selain meminta transparansi dari pihak perbankan, Sumardi juga mendorong aparat penegak hukum turun tangan apabila ditemukan dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.
Hal itu berkaitan dengan pengakuan Ngatini yang sebelumnya mengaku telah menyerahkan uang Rp55 juta kepada seorang pria yang mengaku dapat membantu melunasi utangnya di Bank Jombang. Namun, uang tersebut diduga tidak pernah masuk sebagai pembayaran kredit sehingga penagihan tetap berlangsung.
“Kalau memang ada unsur pidana, tentu harus diproses. Masyarakat harus mendapatkan perlindungan hukum, apalagi korban merupakan warga lanjut usia yang mengaku tidak memahami mekanisme perbankan dan perhitungan kredit,” tegasnya.
Sumardi berharap penyelesaian kasus Ngatini mengedepankan pendekatan kemanusiaan melalui musyawarah dan mediasi sebelum ditempuh langkah hukum atau eksekusi aset.
“Kami meminta semua pihak duduk bersama mencari solusi terbaik. Jangan sampai masyarakat kecil kehilangan seluruh asetnya karena persoalan yang masih bisa dikaji kembali. Prinsip keadilan dan perlindungan terhadap masyarakat harus menjadi prioritas,” pungkasnya.
Perlu diketahui, kasus Ngatini belakangan menjadi perhatian masyarakat Jombang setelah lansia tersebut mengaku harus menghadapi tagihan utang hingga Rp70 juta. Padahal, menurut pengakuannya, persoalan itu berawal dari pinjaman sebesar Rp500 ribu.
Selain dibebani tagihan, dua sertifikat tanah keluarga juga disebut ikut menjadi jaminan kredit. Satu sertifikat dikabarkan telah dieksekusi, sementara satu sertifikat lainnya masih menjadi agunan.
Sebelumnya, dalam keterangannya, pihak Bank Jombang mengakui bahwa kredit utang senilai Rp70 juta atas nama nenek Ngatini memang dicairkan. Namun, dana tersebut disebut tidak pernah diterima oleh nasabah karena seluruhnya digunakan untuk melunasi pinjaman sebelumnya senilai Rp500 ribu dengan jaminan BPKB sepeda motor Shogun.
Kepala Unit Bank Jombang Wilayah Kabuh, Aan Huda, menjelaskan bahwa pada 27 September 2024 terdapat dua fasilitas kredit yang dicairkan secara bersamaan, masing-masing senilai Rp70 juta atas nama Ngatini dan Sukarman.
“Kreditnya itu ada Rp70 juta atas nama Mak Ni atau Ngatini, dan ada juga Rp70 juta atas nama Sukarman. Keduanya dicairkan pada 27 September 2024 secara bersamaan,” ujar Aan, Jumat, (3/7/2026).
Menurutnya, kedua kredit tersebut kini telah masuk kategori kolektibilitas 5 atau kredit macet.




















