Nasional

PHK Mengancam Sektor Padat Karya, DPR Tagih Jaring Pengaman bagi Pekerja

3
×

PHK Mengancam Sektor Padat Karya, DPR Tagih Jaring Pengaman bagi Pekerja

Share this article
PHK Mengancam Sektor Padat Karya, DPR Tagih Jaring Pengaman bagi Pekerja
Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetyani, usai Rapat Paripurna DPR RI di Senayan, Jakarta.(foto:sudutkota.id/dok. DPR RI)

Sudutkota.id – Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) yang kian membayangi sektor industri dinilai tidak bisa dijawab hanya dengan upaya menahan gelombang PHK.

Pemerintah juga didesak memastikan pekerja yang kehilangan pekerjaan tetap memiliki perlindungan sosial dan peluang untuk kembali bekerja di tengah pelemahan industri.

Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetyani mengatakan sektor padat karya harus menjadi prioritas perhatian pemerintah karena menyerap jutaan tenaga kerja dan paling rentan terdampak perlambatan ekonomi. Menurut dia, negara harus menyiapkan “bantalan” yang mampu menopang kehidupan pekerja apabila gelombang PHK tak terhindarkan.

“Yang harus kita perhatikan adalah sektor usaha padat karya yang memiliki jumlah pekerja sangat banyak. Hari ini yang harus dipastikan adalah adanya bantalan yang menjadi penyangga kehidupan mereka apabila terjadi badai PHK,” kata Netty usai Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Netty menilai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) harus benar-benar berfungsi sebagai instrumen perlindungan awal bagi pekerja yang kehilangan mata pencaharian. Namun, menurut dia, bantuan tunai semata tidak cukup jika tidak diikuti kebijakan yang mampu mengembalikan pekerja ke pasar kerja.

Ia meminta pemerintah memperkuat program reskilling dan upskilling yang disusun berdasarkan kebutuhan riil dunia usaha. Perubahan teknologi dan digitalisasi industri, kata dia, telah mengubah kebutuhan tenaga kerja sehingga pekerja harus dibekali keterampilan baru agar tetap kompetitif.

“Pelatihannya harus disesuaikan dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri saat ini. Banyak jenis pekerjaan yang mulai berubah karena perkembangan teknologi, sehingga pekerja juga perlu dibekali kemampuan baru agar memiliki kesempatan kembali bekerja,” ujarnya.

Selain itu, Netty menyoroti kebijakan perpajakan terhadap pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan pesangon. Menurut dia, pekerja yang baru saja kehilangan pekerjaan tidak seharusnya kembali dibebani pajak progresif ketika mencairkan tabungan yang berasal dari iuran mereka sendiri.

Komisi IX, kata Netty, meminta pemerintah bersama Komisi XI DPR dan Kementerian Keuangan mengevaluasi ketentuan tersebut agar JHT benar-benar berfungsi sebagai penyangga ekonomi keluarga saat krisis.

“Jangan sampai pekerja yang sedang kehilangan pekerjaan justru masih dibebani pajak progresif ketika mencairkan JHT. Itu adalah bantalan kehidupan mereka di masa sulit,” tutup Netty.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *