Sudutkota.id – Kasus pembekuan saldo para seller TikTok Shop kembali memantik kritik di DPR. Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini, menilai praktik penahanan dana hasil penjualan secara sepihak menjadi cerminan rapuhnya perlindungan negara terhadap pelaku UMKM di tengah pesatnya ekonomi digital.
Kritik tersebut disampaikan Novita dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VII DPR RI bersama Kementerian UMKM dan Peradi DPC Bekasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (2/7/2026), yang membahas polemik pembekuan saldo seller di platform digital.
Bagi Novita, persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai gangguan administratif semata. Dana hasil penjualan merupakan sumber perputaran modal yang menentukan keberlangsungan usaha jutaan UMKM. Ketika akses terhadap dana itu dihentikan secara sepihak, yang dipertaruhkan bukan hanya kelangsungan bisnis, tetapi juga kehidupan keluarga para pelaku usaha.
“Kasus ini membuktikan bahwa rakyat kembali menjadi korban kegagalan sistem. Dana penjualan adalah napas UMKM. Ketika dibekukan sepihak, yang terancam bukan hanya bisnis mereka, tetapi juga kehidupan keluarganya,” kata Novita.
Ia menilai kasus tersebut sekaligus membuka kelemahan pengawasan negara terhadap ekosistem perdagangan elektronik yang kini menjadi tulang punggung pemasaran UMKM. Menurutnya, negara tidak boleh menyerahkan perlindungan pelaku usaha sepenuhnya kepada mekanisme internal platform digital.
Novita juga menyinggung dampak merger Tokopedia dan TikTok yang dinilainya belum menghadirkan keberpihakan nyata terhadap produk lokal. Ia menilai ruang digital justru semakin dipenuhi produk impor berharga murah sehingga mempersempit peluang UMKM nasional bersaing di pasar domestik.
“Kita tidak anti terhadap teknologi. Tetapi kita menolak jika teknologi justru menjadi alat yang mematikan kedaulatan produk lokal. Platform digital seharusnya menjadi etalase UMKM Indonesia, bukan karpet merah bagi produk impor,” ujarnya.
Politikus PDI Perjuangan itu mempertanyakan langkah konkret Kementerian UMKM dalam memastikan perlindungan terhadap produk nasional di tengah derasnya arus barang impor melalui platform digital. Menurutnya, pemerintah harus memperkuat regulasi agar hak-hak pelaku usaha memiliki kepastian hukum dan tidak mudah terabaikan.
Sebagai jalan keluar, Novita mengusulkan setiap platform perdagangan digital diwajibkan memiliki escrow fund atau dana cadangan yang diawasi negara. Skema tersebut dinilai penting untuk menjamin dana milik seller tetap aman apabila terjadi gangguan sistem, sengketa, maupun persoalan operasional platform.
Selain itu, ia mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola sistem pembayaran (payment gateway) platform digital, sekaligus memperkuat regulasi perlindungan UMKM dalam ekosistem perdagangan elektronik.
“Negara harus kembali berdaulat atas produk-produknya sendiri. Jangan sampai UMKM Indonesia bukan hanya kalah bersaing dengan sesama pelaku usaha, tetapi juga kalah oleh sistem digital yang seharusnya melindungi mereka,” pungkas Novita.




















