Nasional

DPR Tagih Payung Hukum, Komisi Ojol 8 Persen Dinilai Belum Cukup

12
×

DPR Tagih Payung Hukum, Komisi Ojol 8 Persen Dinilai Belum Cukup

Share this article
DPR Tagih Payung Hukum, Komisi Ojol 8 Persen Dinilai Belum Cukup
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda dalam kegiatan Forum Dialektika di Gedung Nusantara, Senayan.(foto:sudutkota.id/ren)

Sudutkota.id – Keputusan pemerintah memangkas potongan komisi perusahaan aplikator ojek online (ojol) menjadi maksimal delapan persen belum dianggap sebagai akhir dari persoalan.

DPR menilai kebijakan itu justru membuka pekerjaan rumah baru, yaitu menghadirkan payung hukum permanen agar perlindungan terhadap jutaan pengemudi tidak bergantung pada kebijakan yang bisa berubah sewaktu-waktu.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda mengatakan pembatasan komisi yang mulai berlaku 1 Juli 2026 merupakan langkah politik yang layak diapresiasi. Namun, tanpa regulasi yang kuat, keputusan tersebut dinilai belum memberikan kepastian hukum bagi para pengemudi.

“Ini adalah political will yang patut diapresiasi. Presiden mengambil keputusan yang tidak mudah dengan mempertimbangkan berbagai risiko, tetapi tetap memilih berpihak kepada para pengemudi ojek online,” kata Huda dalam Forum Dialektika di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Menurut Huda, selama ini jutaan pengemudi ojol menjalankan profesinya tanpa pijakan hukum yang memadai. Status mereka masih bertumpu pada keputusan menteri, sementara hubungan kemitraan dengan perusahaan aplikator terus memunculkan perdebatan mengenai hak dan kewajiban kedua belah pihak.

“Selama ini pengemudi ojek online hanya berlandaskan keputusan menteri. Mereka belum memiliki pijakan hukum yang kuat,” ujarnya.

Karena itu, Huda mendesak pemerintah bersama DPR segera menyelesaikan regulasi permanen, baik melalui revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) maupun aturan lain yang memberikan kepastian hukum terhadap transportasi berbasis aplikasi.

Menurut dia, regulasi tersebut harus mengatur secara tegas batas potongan komisi, melarang pungutan di luar ketentuan, membuka mekanisme pengawasan terhadap algoritma aplikasi, serta memperjelas hubungan kemitraan antara perusahaan aplikator dan pengemudi.

Huda juga mengingatkan pemerintah agar keberpihakan kepada pengemudi tidak dibayar mahal oleh masyarakat. Ia mewanti-wanti agar pembatasan komisi tidak dijadikan alasan menaikkan tarif layanan, yang berpotensi menekan permintaan dan pada akhirnya kembali merugikan pengemudi.

“Jangan sampai kesejahteraan pengemudi meningkat, tetapi masyarakat justru terbebani tarif yang lebih mahal. Semua pihak harus mengawasi agar kebijakan ini berjalan adil bagi pengemudi, aplikator, maupun konsumen,” ungkapnya.

Untuk itu, Komisi V DPR meminta Kementerian Perhubungan segera menerbitkan aturan teknis sebagai pedoman pelaksanaan kebijakan.

DPR juga mendorong pembentukan mekanisme pengawasan dan saluran pengaduan publik agar implementasi kebijakan tidak hanya berhenti sebagai janji di atas kertas, tetapi benar-benar memberikan perlindungan hukum dan kepastian bagi pengemudi ojol.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *