Nasional

Anis Byarwati: Pajak Marketplace Harus Permudah UMKM, Bukan Menekan Usaha

19
×

Anis Byarwati: Pajak Marketplace Harus Permudah UMKM, Bukan Menekan Usaha

Share this article
Anis Byarwati: Pajak Marketplace Harus Permudah UMKM, Bukan Menekan Usaha
Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati mengatakan keberhasilan pajak tak cukup diukur dari penerimaan negara.(foto:sudutkota.id/dok. DPR RI)

Sudutkota.id – Rencana pemerintah menunjuk marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 mendapat sorotan dari DPR.

Di tengah upaya negara memperluas basis penerimaan dari ekonomi digital, pemerintah diingatkan agar tidak menjadikan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai pihak yang menanggung beban terbesar dari kebijakan tersebut.

Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati menilai keberhasilan kebijakan itu tidak bisa semata diukur dari naiknya penerimaan pajak. Menurutnya, ukuran utama justru terletak pada apakah kebijakan tersebut mempermudah UMKM menjalankan usaha atau malah menambah beban administrasi dan menghambat pertumbuhan bisnis mereka.

“Ukuran sebuah kebijakan berpihak kepada UMKM bukan semata-mata penerimaan pajaknya naik, tetapi apakah UMKM merasa lebih mudah menjalankan usahanya,” kata Anis, Kamis (2/7/2026).

Anis mengingatkan pemerintah agar tidak terjebak pada pendekatan fiskal yang hanya mengejar target penerimaan negara. Ia menilai implementasi kebijakan perpajakan di sektor ekonomi digital harus mempertimbangkan dampaknya terhadap keberlangsungan pelaku usaha, terutama UMKM yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

Menurut dia, terdapat sejumlah indikator yang perlu dijadikan tolok ukur keberhasilan kebijakan. Selain penerimaan negara, pemerintah harus memastikan administrasi perpajakan tidak semakin rumit serta jumlah UMKM yang berjualan melalui marketplace tidak mengalami penurunan setelah aturan diberlakukan.

“Kalau penerimaan pajak naik, tetapi banyak UMKM merasa terbebani atau keluar dari ekosistem digital, berarti ada yang perlu diperbaiki. Jadi, keberhasilan kebijakan ini harus diukur dari keseimbangan antara meningkatnya kepatuhan dan tetap tumbuhnya UMKM,” ujarnya.

Peringatan tersebut muncul di tengah implementasi kebijakan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22. Skema baru itu diharapkan memperkuat kepatuhan pajak di sektor ekonomi digital, namun di sisi lain memunculkan kekhawatiran pelaku usaha mengenai potensi bertambahnya beban administrasi dan biaya kepatuhan.

Anis menilai pemerintah seharusnya lebih mengutamakan kesiapan pelaku usaha selama masa transisi. Ia menegaskan, kebijakan yang baik tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada kemampuan masyarakat untuk memahami dan menjalankannya.

“Jangan sampai niat meningkatkan penerimaan pajak justru membuat pelaku usaha kesulitan beradaptasi dengan mekanisme baru tersebut,” pungkasnya.

Ia mengingatkan, kontribusi UMKM terhadap perekonomian nasional mencapai sekitar 61 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap hampir 97 persen tenaga kerja. Karena itu, setiap kebijakan perpajakan yang menyasar sektor tersebut harus disusun secara hati-hati agar tidak menghambat pertumbuhan usaha.

Anis juga mendorong pemerintah memperkuat sosialisasi, menyederhanakan sistem administrasi, dan memberikan kepastian mekanisme pelaksanaan sebelum mengoptimalkan target penerimaan pajak.

“Kalau sosialisasinya baik, sistemnya sederhana, dan pelaku usaha memahami mekanismenya, saya yakin kepatuhan pajak akan meningkat dengan sendirinya. Bangun dulu kepercayaan dan kesiapan UMKM, baru optimalisasi penerimaan akan mengikuti. Itu jauh lebih berkelanjutan,” tutupnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *