Kriminal

Gus Idris Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan TPKS, Mangkir dari Pemeriksaan Perdana dengan Alasan Sakit

25
×

Gus Idris Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan TPKS, Mangkir dari Pemeriksaan Perdana dengan Alasan Sakit

Share this article
Gus Idris Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan TPKS, Mangkir dari Pemeriksaan Perdana dengan Alasan Sakit
Gus Idris (kiri) didampingi kuasa hukumnya, Guntur Putra Abdi Wijaya (kanan), saat memberikan keterangan kepada awak media.(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang resmi menetapkan pendakwah sekaligus konten kreator Muhammad Idris Al-Marbawy atau yang dikenal sebagai Gus Idris sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Meski status hukumnya telah meningkat menjadi tersangka, Gus Idris tidak menghadiri pemeriksaan perdana yang dijadwalkan penyidik pada, Selasa (9/6/2026) kemarin. Ketidakhadirannya disampaikan melalui kuasa hukum dengan alasan kondisi kesehatan yang sedang menurun.

Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Malang, AKP Yulistiana Sri Iriana, membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada tersangka. Namun, pemeriksaan belum dapat dilaksanakan lantaran yang bersangkutan tidak hadir.

“Kami sudah memanggil yang bersangkutan, tetapi tidak hadir dengan alasan sakit. Ketidakhadiran tersangka disampaikan melalui kuasa hukumnya,” ujar Yulistiana kepada wartawan.

Penetapan tersangka terhadap Gus Idris dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sedikitnya enam orang saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, polisi menilai telah terdapat alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum yang bersangkutan.

Dalam perkara ini, Gus Idris disangkakan melanggar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kasus yang menyeret nama konten kreator asal Malang tersebut bermula dari laporan sejumlah perempuan yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual saat mengikuti proses produksi konten bertema “sumpah pocong” yang dibuat oleh tim Gus Idris.

Pengakuan para korban kemudian berkembang menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial. Polisi selanjutnya melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi-saksi serta pengumpulan alat bukti sebelum akhirnya menetapkan Gus Idris sebagai tersangka.

Meski demikian, penyidik belum melakukan penahanan karena pemeriksaan sebagai tersangka belum terlaksana. Saat ini Polres Malang masih melakukan koordinasi untuk menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap yang bersangkutan.

Sementara itu, kuasa hukum Gus Idris, Guntur Putra Abdi Wijaya, saat dikonfirmasi Sudutkota.id pada Rabu (10/6/2026), belum memberikan tanggapan panjang terkait penetapan status tersangka tersebut.

“Saya masih mengikuti alur hukumnya dulu,” ujar Guntur singkat.

Sebelumnya, pihak kuasa hukum secara tegas membantah berbagai tuduhan yang beredar di media sosial. Menurut Guntur, informasi terkait dugaan pelecehan seksual maupun persoalan pembayaran talent yang viral belum tentu sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya.

Ia menyebut kliennya merupakan sosok ulama yang selama ini dikenal sederhana dan profesional dalam menjalankan aktivitas dakwah maupun produksi konten digital.

“Terkait masalah yang viral itu tidak benar, adanya broadcast yang menggiring suatu opini yang dimana terjadi pelecehan seksual, termasuk adanya dugaan wanprestasi dimana staf dengan agen dan talent. Kalau talent urusannya dengan agen, kami berhubungan dengan agen. Kalau staf sudah diberhentikan, sehingga permasalahan ini kesimpulannya masih sebatas dugaan sementara,” kata Guntur dalam keterangannya sebelumnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *