Sudutkota.id – Banyaknya laporan bantuan sosial (bansos) yang tidak tepat sasaran di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menjadi perhatian serius DPRD Jombang.
Komisi D DPRD Jombang menilai pengelolaan data penerima bansos masih semrawut sehingga perlu dibenahi melalui aplikasi terpadu berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Wakil Ketua Komisi D DPRD Jombang, Erna Kuswati, mengatakan berbagai persoalan masih ditemukan dalam penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat.
Mulai dari penerima bansos yang sudah meninggal dunia namun masih tercatat sebagai penerima manfaat hingga warga yang secara ekonomi sudah mampu tetapi tetap menerima bantuan.
“Kami masih menemukan penerima bantuan yang sebenarnya sudah meninggal tapi masih menerima. Ada juga warga yang sudah mampu tetap mendapat bantuan. Ini yang harus dibenahi,” tegas Erna, Sabtu (6/6/2026)
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan perlunya sistem data penerima bansos yang lebih terintegrasi dan dapat digunakan oleh seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang.
Dengan sistem yang terhubung, proses verifikasi, validasi, dan pembaruan data masyarakat penerima bantuan dapat dilakukan lebih cepat serta akurat. Langkah ini dinilai penting agar bantuan sosial yang bersumber dari APBD maupun program pemerintah lainnya benar-benar tepat sasaran.
“Ini sangat diperlukan karena kami ingin bantuan, khususnya yang bersumber dari APBD, bisa tepat sasaran,” ujarnya.
Politikus PKB ini juga menjelaskan, selama ini program bantuan sosial dari pemerintah pusat telah mengacu pada DTSEN sebagai basis data utama. Namun, pemerintah daerah juga perlu memiliki aplikasi khusus yang mampu memantau kondisi sosial ekonomi masyarakat secara berkala.
Menurutnya, data hasil pemutakhiran yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) setiap tiga bulan sekali perlu langsung terintegrasi ke dalam sistem tersebut agar perubahan kondisi masyarakat dapat segera terdeteksi.
Selain itu, pemerintah desa dan ketua RT harus dilibatkan secara aktif dalam proses validasi data karena menjadi pihak yang paling memahami kondisi riil warga di lapangan.
“RT dan desa tentu lebih tahu kondisi warganya. Dengan adanya satu data yang bisa diakses lintas OPD, pengawasan akan lebih mudah dan bantuan benar-benar tepat sasaran,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Jombang Agung Hariadi menyambut baik usulan Komisi D DPRD Jombang terkait pengembangan aplikasi data sosial ekonomi terpadu.
Menurut Agung, Pemkab Jombang memang membutuhkan satu sistem yang mampu mengintegrasikan berbagai data masyarakat untuk mendukung perencanaan dan penyaluran program pemerintah.
“Usulan Komisi D ini sangat bagus. Memang pemkab harus memiliki satu aplikasi yang mencakup berbagai data,” katanya.
Agung menjelaskan, aplikasi tersebut nantinya tidak hanya memuat data masyarakat miskin atau kelompok desil satu hingga empat. Sistem itu juga dapat mencakup data pelaku UMKM, pedagang kaki lima (PKL), hingga kelompok masyarakat lain yang menjadi sasaran berbagai program pemerintah daerah.
Dengan adanya satu data terpadu, seluruh OPD di lingkungan Pemkab Jombang dapat menggunakan basis data yang sama sehingga program bantuan dan pemberdayaan masyarakat menjadi lebih efektif dan tepat sasaran.
“Jadi nanti satu data itu bisa digunakan bersama oleh OPD terkait,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, temuan istri perangkat desa yang tercatat sebagai penerima bantuan pangan di Desa Keboan, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur menjadi perhatian.
Dinas Sosial (Dinsos) Jombang menilai kasus tersebut menunjukkan pentingnya pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) secara berkala oleh pemerintah desa.
Kepala Dinsos Jombang, Agung Hariadi, mengatakan penyaluran bantuan pangan berupa 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng mengacu pada data DTSEN.
“Penerima bantuan merupakan masyarakat yang masuk kategori desil 1 hingga desil 3 atau kelompok ekonomi terbawah,” ujar Agung, Kamis (4/6/2026).
Menurut Agung, pemerintah desa memiliki kewenangan dan peran penting dalam memperbarui data warga apabila terdapat perubahan kondisi ekonomi maupun status sosial penerima bantuan.
“Kalau memang ada warga yang sudah tidak memenuhi kriteria, termasuk perangkat desa atau keluarganya, seharusnya dilakukan pemutakhiran data. Karena penerima bantuan mengacu pada DTSEN. Kalau datanya tidak diperbarui, maka penerimanya akan tetap sama,” ujar Agung.
Agung menegaskan, pembaruan data menjadi langkah penting agar program bantuan sosial pemerintah dapat disalurkan secara tepat sasaran kepada warga yang benar-benar membutuhkan.
“Harapannya desa aktif melakukan pemutakhiran data. Sehingga ke depan bantuan yang diberikan pemerintah bisa diterima warga yang memang berhak dan membutuhkan,” tegasnya.




















