Daerah

Puluhan Tahun Dikuasai, Pemkot Malang Mulai Ambil Kembali Rumah Aset di Simpang Bondowoso

11
×

Puluhan Tahun Dikuasai, Pemkot Malang Mulai Ambil Kembali Rumah Aset di Simpang Bondowoso

Share this article
Petugas Satpol PP Kota Malang bersama tim BKAD melakukan pemasangan pagar seng dan pengamanan rumah aset milik Pemerintah Kota Malang di Jalan Simpang Bondowoso, Kecamatan Klojen. (Foto: Istimewa)

Sudutkota.id – Pemerintah Kota Malang mulai memasuki tahapan penertiban hingga pengosongan terhadap rumah aset daerah yang selama bertahun-tahun dikuasai pihak lain. Langkah ini menjadi bagian dari program penyelamatan aset milik daerah agar kembali berada dalam penguasaan pemerintah dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pelayanan publik maupun pembangunan daerah.

Salah satu aset yang kini menjadi fokus penertiban berada di Jalan Simpang Bondowoso Nomor 18, Kelurahan Gading Kasri, Kecamatan Klojen. Rumah tersebut diketahui telah lama dikuasai dan ditempati oleh keluarga Aryana. Meski telah digunakan dalam kurun waktu yang panjang, status kepemilikan bangunan itu tetap tercatat sebagai aset resmi milik Pemerintah Kota Malang.

Proses penertiban dilakukan secara bertahap melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Setelah sebelumnya dilakukan pendataan, pemberitahuan, dan pemberian surat peringatan, kini Pemkot Malang mulai mengawal tahapan pengosongan aset tersebut. Dalam prosesnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) diterjunkan untuk memastikan aset kembali berada dalam penguasaan pemerintah secara sah.

Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso, mengatakan persoalan aset daerah yang ditempati masyarakat bukan hal baru. Banyak aset pemerintah yang selama bertahun-tahun belum digunakan secara langsung oleh organisasi perangkat daerah sehingga kemudian dimanfaatkan oleh berbagai pihak.

“Pada saat aset-aset ini belum digunakan secara langsung oleh pemerintah, ada kurun waktu yang cukup lama. Ada yang satu tahun, lima tahun, sepuluh tahun, bahkan ada yang puluhan tahun. Dalam masa tersebut aset-aset itu digunakan oleh berbagai pihak dengan beragam kepentingannya,” ujar Erik saat dikonfirmasi Kamis (4/6).

Menurut Erik, lamanya pemanfaatan aset oleh pihak tertentu tidak mengubah status kepemilikannya. Karena itu pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan penataan dan penyelamatan aset agar tetap memiliki kepastian hukum serta dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

“Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjaga seluruh aset daerah. Ketika aset belum digunakan dan kemudian ditempati dalam waktu lama, maka perlu dilakukan penataan kembali agar pemanfaatannya sesuai aturan dan kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menjelaskan bahwa seluruh proses penertiban dilakukan secara humanis dengan mengedepankan pendekatan persuasif. Pemerintah tidak serta-merta melakukan pengosongan, melainkan memberikan kesempatan kepada penghuni untuk memenuhi kewajibannya melalui tahapan administrasi yang berlaku.

“Kami mengedepankan komunikasi dan pendekatan persuasif. Sebelum sampai pada tahapan penertiban, pemerintah telah memberikan pemberitahuan dan surat peringatan. Kami berharap proses ini dapat dipahami sebagai upaya penyelamatan aset daerah, bukan semata-mata pengosongan bangunan,” kata Heru.

Menurutnya, Satpol PP bertugas mengawal kebijakan pemerintah daerah sekaligus memastikan proses berjalan aman, tertib, dan kondusif hingga tahapan pengosongan selesai dilakukan.

Setelah aset berhasil dikosongkan, Pemerintah Kota Malang juga telah menyiapkan langkah pengamanan fisik agar bangunan tidak kembali ditempati tanpa izin. Kepala BKAD Kota Malang, Subekhan, menegaskan rumah tersebut akan langsung diamankan begitu proses pengosongan selesai.

“Setelah proses pengosongan selesai, rumah tersebut harus diamankan. Bangunan akan dikunci dan pagar juga harus digembok sebagai bentuk pengamanan aset milik Pemerintah Kota Malang,” ujar Subekhan.

Ia menjelaskan, penguncian bangunan dan penggembokan pagar merupakan prosedur standar dalam pengamanan barang milik daerah. Langkah itu dilakukan untuk memastikan aset tetap berada dalam penguasaan pemerintah sekaligus mencegah munculnya persoalan baru di kemudian hari.

Menurut Subekhan, aset yang berhasil diamankan selanjutnya akan didata dan dievaluasi untuk menentukan pemanfaatannya sesuai kebutuhan daerah.

“Yang terpenting saat ini adalah memastikan aset kembali dalam penguasaan pemerintah. Setelah itu baru akan dilakukan penataan dan pemanfaatan sesuai rencana yang telah disusun,” katanya.

Subekhan menegaskan bahwa penyelamatan aset merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Malang menjaga seluruh kekayaan daerah agar tidak hilang, berpindah tangan, maupun dimanfaatkan tanpa dasar hukum yang jelas.

“Aset daerah adalah milik masyarakat Kota Malang. Karena itu harus dijaga dan diamankan dengan baik agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan publik,” tegasnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *