HukumKriminal

Komplotan Begal Mahasiswa di Malang Dibekuk, Korban Diancam Pisau dan Celurit

15
×

Komplotan Begal Mahasiswa di Malang Dibekuk, Korban Diancam Pisau dan Celurit

Share this article
Dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial DS (26) dan MM (20) beserta barang bukti sepeda motor dan kunci kendaraan yang berhasil diamankan Satreskrim Polresta Malang Kota. (Foto: Dok. Humas)

Sudutkota.id – Teror komplotan begal yang menyasar mahasiswa di Kota Malang akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota. Dua pelaku berhasil diringkus, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DS (26) dan MM (20), warga Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang. Mereka diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan dengan mengancam korban menggunakan senjata tajam sebelum merampas barang-barang berharga milik mahasiswa.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari dua laporan polisi yang diterima pada awal Juni 2026. Berbekal laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan melalui pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), analisis rekaman CCTV, hingga pengumpulan alat bukti lainnya.

“Dari hasil penyelidikan, identitas para pelaku berhasil kami kantongi hingga akhirnya dua tersangka berhasil diamankan. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk memburu satu pelaku lain yang terlibat dan masih berstatus DPO,” ujar AKP Rahmad Aji Prabowo, Rabu (3/6/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, aksi pertama komplotan tersebut terjadi pada 16 Mei 2026 di kawasan Jalan M. Wiyono, Kecamatan Blimbing. Saat itu korban yang tengah berkumpul bersama teman-temannya didatangi para pelaku yang langsung melakukan intimidasi menggunakan pisau.

Dalam kondisi tertekan dan ketakutan, korban akhirnya menyerahkan satu unit iPhone 12 Pro Max beserta kata sandinya kepada para pelaku.

Namun aksi mereka tidak berhenti di situ. Pada 24 Mei 2026 dini hari, komplotan tersebut kembali beraksi dengan menyasar tiga mahasiswa yang sedang berada di kawasan Alun-Alun Kota Malang.

Para korban kemudian dipaksa mengikuti pelaku menuju lokasi yang lebih sepi di area Pemakaman Kuto Bedah, Jalan Muharto, Kelurahan Jodipan. Di tempat tersebut para pelaku mengeluarkan celurit dan parang untuk mengancam korban sebelum merampas dua unit telepon genggam serta satu unit sepeda motor Honda Beat.

Aksi para pelaku yang memilih lokasi sepi untuk melancarkan kejahatan sempat menimbulkan ketakutan di kalangan mahasiswa. Polisi menduga para pelaku telah mengamati dan memilih korban yang dianggap mudah untuk diintimidasi.

“Modus para pelaku adalah mencari korban pada malam hingga dini hari. Setelah menemukan sasaran, mereka melakukan intimidasi menggunakan senjata tajam untuk memaksa korban menyerahkan barang-barang berharganya,” jelas Aji.

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama Tim Opsnal Satreskrim Polresta Malang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Blimbing dan Polsek Kedungkandang yang melakukan pengejaran intensif terhadap para pelaku.

MM berhasil ditangkap lebih dahulu saat berada di sebuah warnet kawasan Kebalen Wetan, Kotalama, pada 1 Juni 2026. Dari hasil pemeriksaan, MM mengakui keterlibatannya dalam dua aksi kejahatan tersebut.

Berdasarkan keterangan MM, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap DS di kediamannya pada hari yang sama.

“Kami juga masih menelusuri keberadaan barang hasil kejahatan yang diduga telah dijual serta memburu satu pelaku lain yang masih berstatus DPO,” ungkapnya.

AKP Aji menegaskan tindakan para tersangka memenuhi unsur tindak pidana pencurian dengan kekerasan karena dilakukan menggunakan senjata tajam untuk memaksa korban menyerahkan barang miliknya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi memastikan proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan kejahatan tersebut.

Polresta Malang Kota juga mengimbau masyarakat, khususnya mahasiswa dan generasi muda, untuk lebih waspada saat beraktivitas pada malam hari serta tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada aparat kepolisian.

“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu menjaga keamanan lingkungan. Setiap informasi yang diberikan akan kami tindak lanjuti sebagai bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” pungkas Aji.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *