Politik

Revisi UU Pemilu Jangan Sekadar Tambal Sulam, DPR Desak Perbaikan Menyeluruh

10
×

Revisi UU Pemilu Jangan Sekadar Tambal Sulam, DPR Desak Perbaikan Menyeluruh

Share this article
Revisi UU Pemilu Jangan Sekadar Tambal Sulam, DPR Desak Perbaikan Menyeluruh
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menegaskan bahwa revisi UU Pemilu harus benar-benar menjawab persoalan yang selama ini menjadi perhatian publik.(foto:sudutkota.id/ren)

Sudutkota.id – Wacana revisi Undang-Undang (UU) Pemilu kembali mengemuka di tengah berbagai kritik terhadap kualitas demokrasi elektoral di Indonesia.

Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin menegaskan bahwa perubahan regulasi tidak boleh berhenti pada perbaikan teknis semata, melainkan harus menjawab berbagai persoalan mendasar yang selama ini menjadi sorotan publik.

Menurut Khozin, revisi UU Pemilu harus diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemilu agar lebih efektif, adil, dan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.

Ia menilai sejumlah persoalan yang selama ini muncul dalam penyelenggaraan pemilu masih memerlukan pembenahan yang lebih tajam dan komprehensif.

“Kalau kita ingin memperbaiki sistem demokrasi, maka revisi UU Pemilu harus benar-benar menjawab persoalan yang selama ini menjadi perhatian publik. Jangan hanya bersifat administratif, tetapi harus mampu memperkuat kualitas penyelenggaraan pemilu secara menyeluruh,” kata Khozin, Rabu (3/6/2026).

Politikus PKB itu menilai pembahasan revisi UU Pemilu perlu dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai kelompok masyarakat. Menurut dia, kritik yang berkembang di ruang publik seharusnya dipandang sebagai masukan konstruktif untuk memperbaiki sistem politik nasional.

Khozin juga mengingatkan agar perubahan regulasi tidak menimbulkan ketidakpastian hukum. Setiap norma baru yang diatur dalam revisi UU Pemilu harus memiliki landasan hukum yang kuat serta tidak menimbulkan multitafsir dalam implementasinya.

“Yang paling penting adalah memastikan bahwa perubahan yang dilakukan benar-benar membawa perbaikan. Jangan sampai revisi justru menimbulkan persoalan baru atau memperbesar kebingungan di masyarakat,” ujarnya.

Ia mengatakan DPR akan terus menyerap berbagai aspirasi yang berkembang sebelum mengambil keputusan terkait substansi perubahan UU Pemilu. Menurutnya, pembentukan regulasi harus berangkat dari kebutuhan riil masyarakat dan perkembangan demokrasi yang sehat.

Khozin berharap revisi UU Pemilu dapat menjadi momentum untuk memperkuat sistem demokrasi Indonesia sekaligus menjawab berbagai kritik yang selama ini diarahkan kepada penyelenggaraan pemilu.

“Tujuan akhirnya adalah membangun sistem pemilu yang lebih baik, lebih dipercaya publik, dan mampu memperkuat kualitas demokrasi kita,” kata dia.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *