Nasional

DPD Soroti Ketimpangan Fiskal Daerah, UU HKPD Dinilai Belum Menjawab Persoalan Otonomi

13
×

DPD Soroti Ketimpangan Fiskal Daerah, UU HKPD Dinilai Belum Menjawab Persoalan Otonomi

Share this article
DPD Soroti Ketimpangan Fiskal Daerah, UU HKPD Dinilai Belum Menjawab Persoalan Otonomi
Wakil ketua DPD RI, Yorrys Raweyai, dalam Focus Group Discussion (FGD) Reformulasi Desain Desentralisasi Fiskal yang Berkeadilan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).(foto:sudutkota.id/istimewa)

Sudutkota.id – Empat tahun setelah disahkan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) dinilai belum mampu mengatasi ketimpangan fiskal yang mengakar di berbagai daerah.

Alih-alih memperkuat kemandirian daerah, sejumlah wilayah masih bergantung pada transfer dana dari pusat, sementara daerah penghasil sumber daya alam mengeluhkan minimnya manfaat ekonomi yang mereka terima.

Kritik tersebut disampaikan Wakil Ketua DPD RI, Yorrys Raweyai, dalam Focus Group Discussion (FGD) Reformulasi Desain Desentralisasi Fiskal yang Berkeadilan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Menurut Yorrys, salah satu persoalan mendasar yang belum terselesaikan adalah kesenjangan kapasitas fiskal antar-daerah yang masih sangat lebar. Kondisi itu menunjukkan bahwa tujuan desentralisasi fiskal untuk menciptakan pemerataan kesejahteraan belum sepenuhnya tercapai.

“Ketimpangan kapasitas fiskal antar-daerah masih cukup besar. Adanya ketergantungan sebagian besar pemerintah daerah terhadap Transfer ke Daerah (TKD) masih sangat tinggi. Di mana pada saat yang sama, banyak daerah masih belum mampu menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Yorrys.

Ia menilai implementasi UU HKPD belum berjalan optimal meskipun regulasi tersebut dirancang untuk menyelaraskan kebijakan fiskal pusat dan daerah sekaligus mengurangi ketimpangan pembangunan.

Yorrys menyoroti kondisi daerah penghasil sumber daya alam yang hingga kini merasa belum memperoleh bagian yang proporsional dari kekayaan yang mereka sumbangkan kepada negara.

“Pada beberapa daerah penghasil sumber daya alam, manfaat ekonomi yang diterima daerah belum sepenuhnya sebanding dengan kontribusinya terhadap penerimaan negara. Sehingga, masih banyak daerah yang bergantung pada transfer dari pemerintah pusat sebagai penggerak ekonominya,” ujarnya.

Kritik itu mendapat dukungan dari Bupati Siak, Riau, Afni Zulkifli. Daerah yang dipimpinnya merupakan salah satu wilayah penghasil minyak dan gas bumi terbesar di Indonesia. Namun, menurut Afni, porsi dana yang kembali ke daerah masih jauh dari harapan.

“Alokasi dana yang diterima oleh daerah, khususnya Kabupaten Siak, masih tidak signifikan. Saat ini alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) dari PNBP Minyak Bumi untuk pusat sebesar 84,5 persen, sedangkan untuk daerah hanya sebesar 15,5 persen,” kata Afni.

Pernyataan tersebut kembali menghidupkan perdebatan lama mengenai keadilan fiskal antara pusat dan daerah. Di satu sisi, pemerintah daerah dituntut meningkatkan kemandirian fiskal. Namun di sisi lain, daerah penghasil sumber daya alam menganggap skema pembagian hasil yang berlaku saat ini belum mencerminkan prinsip keadilan.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman Suparman, menilai persoalan itu membutuhkan keberpihakan politik yang lebih kuat. Ia meminta DPD RI menggunakan kewenangannya untuk memperjuangkan kepentingan daerah dalam kebijakan nasional.

“Penting adanya peran kewenangan DPD RI untuk bisa mendorong kebijakan-kebijakan daerah. Kami usulkan pemerataan khusus di mana DBH khusus daerah penghasil 60 persen dan DBH untuk pemerataan pembangunan 40 persen,” ujar Herman.

Usulan tersebut menunjukkan semakin kuatnya tuntutan daerah agar pemerintah pusat meninjau ulang formula dana bagi hasil yang selama ini berlaku. Sebab, tanpa perubahan yang signifikan, daerah kaya sumber daya berisiko tetap menjadi penyumbang utama pendapatan negara tanpa memperoleh manfaat pembangunan yang sepadan.

Menutup diskusi, Yorrys menegaskan bahwa reformulasi UU HKPD harus diarahkan untuk memperbaiki hubungan fiskal pusat dan daerah secara lebih mendasar. Menurut dia, desain baru desentralisasi fiskal harus mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, akuntabilitas, serta memperkuat kemandirian fiskal daerah.

Pernyataan itu menjadi sinyal bahwa dua dekade lebih pelaksanaan otonomi daerah masih menyisakan pekerjaan rumah besar.

Ketika daerah penghasil masih mempertanyakan keadilan pembagian hasil dan daerah lain tetap bergantung pada transfer pusat, cita-cita desentralisasi untuk menciptakan pemerataan pembangunan tampaknya masih jauh dari tuntas.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *