HukumKriminal

Residivis Pembacok Dua Pedagang Ayam di Madyopuro Ditangkap Saat Tertidur Mabuk

16
×

Residivis Pembacok Dua Pedagang Ayam di Madyopuro Ditangkap Saat Tertidur Mabuk

Share this article
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Rakhmat Adji Prabowo, bersama Kapolsek Kedungkandang, Kompol M. Roichan, saat memberikan keterangan terkait kasus pembacokan 2 pedagang ayam di Madyopuro Kota Malang. (Foto: Sudutkota.id/Dok.Humas)

Sudutkota.id – Satreskrim Polresta Malang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Kedungkandang berhasil mengamankan S (pelaku), pria asal Desa Kambingan, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, yang diduga melakukan pembacokan terhadap dua pedagang ayam di depan Terminal Madyopuro, Sabtu (23/5/2026). Pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumah rekannya di kawasan Lesanpuro Gang 12 dalam kondisi tertidur diduga akibat pengaruh minuman keras.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Rakhmat Adji Prabowo, dalam konferensi pers Senin (25/5), menjelaskan bahwa pelaku dan korban diketahui berasal dari wilayah yang sama, yakni Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Korban masing-masing berinisial FS dan YS merupakan warga Desa Pulungdowo.

Peristiwa bermula sekitar pukul 09.00 WIB saat pelaku datang ke kios ayam milik korban untuk membeli ceker ayam seharga Rp5.000 dalam kondisi diduga sudah dipengaruhi alkohol. Setelah transaksi, pelaku sempat pergi, namun kembali lagi ke lokasi dan terjadi cekcok dengan korban serta pemilik lapak.

“Antara pelaku dan korban memang ada persaingan usaha. Dari hasil pemeriksaan sementara, ada faktor emosi yang dipicu persoalan dagang,” ujar Rakhmat.

Dalam cekcok tersebut, pelaku sempat memukul salah satu korban sebelum meninggalkan lokasi. Tak lama kemudian, ia kembali membawa senjata tajam jenis pisau potong bergagang besi yang sebelumnya dibungkus plastik.

“Pisau itu awalnya masih terbungkus plastik, sehingga saat pertama kali diayunkan tidak langsung melukai korban. Namun setelah dibuka, pelaku kembali mengayunkan senjata tajam hingga menyebabkan luka robek pada korban,” jelasnya.

Serangan tersebut mengakibatkan FS mengalami luka robek di lengan dan paha hingga harus menjalani perawatan intensif di RSUD Kota Malang. Sementara YS mengalami luka ringan dan menjalani perawatan jalan.

Selain melukai korban, pelaku juga diduga merusak dagangan di lokasi kejadian dan sempat melemparkan senjata tajam ke arah lapak sebelum melarikan diri.

Usai kejadian, pelaku sempat kabur dan meninggalkan sepeda motornya di kawasan Masjid Gribig saat dikejar petugas. Polisi kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya pelaku berhasil ditemukan di tempat persembunyian di Lesanpuro Gang 12 sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolsek Kedungkandang, Kompol M. Roichan, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat.

“Pelaku kami amankan di rumah rekannya dalam kondisi tertidur akibat pengaruh minuman keras. Dari lokasi juga diamankan barang bukti senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, pelaku diketahui merupakan residivis dan sebelumnya baru keluar dari lembaga pemasyarakatan. Diduga, motif kejadian dipicu persaingan usaha serta dendam lama antara pelaku dan korban.

“Saat ini kami masih mendalami kemungkinan konflik sebelumnya. Pelaku juga sudah beberapa kali membuat keresahan di wilayahnya,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku kini diamankan di Mapolsek Kedungkandang dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *