Sudutkota.id – Meski masa tugasnya tinggal menghitung bulan, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Malang, Drs. R. Widjaja Saleh Putra menegaskan komitmennya untuk tetap menuntaskan berbagai program strategis di bidang transportasi dan pelayanan publik hingga akhir masa jabatannya.
Widjaja mengaku akan memasuki masa pensiun pada 1 Desember 2026. Namun demikian, ia memastikan hal tersebut tidak akan mengurangi tanggung jawabnya dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.
“Walaupun saya kurang enam bulan lagi memasuki masa pensiun, sampai dengan 1 Desember saya masih berkewajiban melaksanakan tugas. Pelayanan kepada masyarakat itu tidak ada selesainya,” ujar Widjaja, Rabu (20/5/2026).
Menurutnya, sejumlah pekerjaan rumah di sektor transportasi Kota Malang masih harus diselesaikan dalam waktu dekat. Salah satu fokus utama adalah realisasi program angkutan pelajar yang ditargetkan mulai berjalan dalam waktu dekat.
“Mudah-mudahan bulan ini angkutan sekolah bisa terealisasi. Kemudian bulan depan ada program re-routing atau penataan ulang trayek yang selama ini sudah dipahami teman-teman,” katanya.
Tak hanya itu, Dishub Kota Malang juga tengah mematangkan implementasi berbagai kebijakan terkait lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) yang melibatkan lintas sektor. Widjaja menegaskan, penanganan transportasi tidak bisa dilakukan secara parsial karena berkaitan erat dengan banyak instansi.
“Semua stakeholder masuk di sana. Kalau bicara lalu lintas dan angkutan jalan, itu menyangkut banyak pihak. Misalnya kelengkapan jalan ada PUPR, kemudian kawasan jalan, hingga persoalan kampung dan lingkungan. Semuanya saling terkait,” jelasnya.
Ia juga menyoroti kewajiban pemerintah daerah dalam penanganan perlintasan sebidang kereta api yang mulai diatur sejak 2019. Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan keselamatan dan pelayanan transportasi berjalan optimal.
Selain itu, Dishub juga menaruh perhatian pada penetapan kelas jalan yang dinilai mulai mengalami perubahan akibat perkembangan infrastruktur dan meningkatnya volume kendaraan berat.
Widjaja mencontohkan ruas jalan mulai kawasan Sulfat hingga Mayjen Sungkono yang secara aturan masuk kategori jalan kelas II, namun dalam praktiknya banyak dilalui kendaraan kelas I atau kendaraan berat.
“Ini berpengaruh pada layanan jalan dan kemantapan jalan. Karena kendaraan yang melintas tidak sesuai kelas jalan, dampaknya tentu pada kondisi infrastruktur jalan itu sendiri,” paparnya.
Terkait progres program prioritas terdekat, Widjaja menyebut saat ini pihaknya masih menunggu proses administrasi dari Biro Hukum dan Organisasi Pemerintah sebelum program angkutan pelajar benar-benar dijalankan.
“Kalau angkutan pelajar ini tinggal menunggu dari biro terkait. Insya Allah segera selesai. Sekarang kami juga terus melakukan evaluasi di jalan-jalan,” pungkasnya.




















