Daerah

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 464 Ribu Batang Rokok Ilegal di Wilayah Dau

18
×

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 464 Ribu Batang Rokok Ilegal di Wilayah Dau

Share this article
Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 464 Ribu Batang Rokok Ilegal di Wilayah Dau
Barang bukti rokok ilegal merek BS tanpa pita cukai yang diamankan Bea Cukai Malang dari sebuah mobil barang di wilayah Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.(foto:humas)

Sudutkota.id – Aksi kejar-kejaran terjadi saat Tim Bea Cukai Malang menggagalkan peredaran ratusan ribu batang rokok ilegal di wilayah Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

Dalam operasi tengah malam tersebut, petugas berhasil mengamankan barang kena cukai ilegal senilai ratusan juta Rupiah.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, Kamis (7/5/2026), menjelaskan penindakan bermula dari informasi intelijen yang diterima petugas pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Informasi tersebut menyebut adanya dugaan pengiriman rokok ilegal menggunakan kendaraan mobil barang warna putih yang keluar dari wilayah Malang.

“Menindaklanjuti informasi itu, tim segera melakukan patroli dan pengembangan di sejumlah jalur yang dicurigai menjadi rute perlintasan,” ujar Johan dalam siaran persnya.

Hasilnya, pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 00.10 WIB, petugas berhasil mengidentifikasi kendaraan yang dimaksud di kawasan Desa Petungsewu, Kecamatan Dau.

Namun saat hendak dihentikan untuk pemeriksaan, pengemudi justru mencoba melarikan diri dengan menabrakkan kendaraannya ke mobil petugas.

Situasi itu memicu aksi pengejaran hingga akhirnya kendaraan berhasil ditinggalkan pelaku di Jalan Kramat, Desa Tegalweru, Kecamatan Dau sekitar pukul 00.45 WIB.

“Pelaku melarikan diri ke area perkebunan warga dan belum berhasil ditemukan hingga operasi selesai,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan kendaraan, petugas menemukan rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek BS tanpa pita cukai sebanyak 23.200 bungkus atau setara 464.000 batang. Seluruh barang ilegal tersebut disimpan di bagian belakang kendaraan.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan ketua lingkungan setempat sebagai saksi penindakan sebelum membawa barang bukti beserta kendaraan ke Kantor KPPBC TMP C Malang untuk proses lebih lanjut.

Bea Cukai Malang memperkirakan nilai barang hasil penindakan mencapai Rp689.040.000 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp346.144.000.

Johan menegaskan, penindakan ini menjadi bagian dari komitmen Bea Cukai dalam melindungi penerimaan negara sekaligus menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat.

“Bea Cukai Malang akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal guna melindungi masyarakat serta menjaga penerimaan negara,” tegasnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *