Sudutkota.id – Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan keseriusan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dalam menindaklanjuti empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang tengah dibahas bersama DPRD.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum (PU) Fraksi di ruang rapat paripurna DPRD Kota Malang, Senin (27/4/2026).
Dalam keterangannya, Wahyu menekankan bahwa keempat Ranperda tersebut bukan sekadar produk regulasi, melainkan instrumen strategis untuk menjawab berbagai persoalan mendasar di Kota Malang, mulai dari penataan ruang, penguatan lingkungan hidup, hingga peningkatan kualitas pelayanan publik.
Ia menyebut, masukan fraksi akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan substansi sebelum masuk tahap pembahasan teknis oleh Panitia Khusus (Pansus).
“Kami melihat empat Ranperda ini sebagai paket kebijakan yang saling terkait. Mulai dari tata ruang, pengendalian lingkungan, sampai kepastian hukum bagi masyarakat. Karena itu, kami akan menindaklanjuti seluruh masukan fraksi dengan serius agar hasilnya benar-benar implementatif,” tegasnya.
Khusus terkait isu Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang menjadi sorotan utama, Wahyu mengakui bahwa pemenuhan target 30 persen bukan perkara mudah di tengah keterbatasan lahan perkotaan. Namun demikian, ia memastikan Pemkot tidak akan mundur dan akan menempuh berbagai langkah strategis, termasuk pemetaan ulang lahan, optimalisasi aset daerah, hingga pengetatan izin yang tidak sesuai tata ruang.
“Target 30 persen itu memang menantang, tapi bukan berarti tidak bisa dicapai. Kita akan petakan ulang, kita evaluasi izin-izin yang tidak sesuai, dan kita dorong pemanfaatan ruang yang lebih berpihak pada lingkungan. Ini bagian dari komitmen jangka panjang kota,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menyelesaikan persoalan tata ruang, termasuk penanganan bangunan di sempadan sungai dan kawasan irigasi yang selama ini kerap menjadi sumber persoalan lingkungan seperti banjir. Menurutnya, koordinasi dengan pemerintah provinsi hingga instansi pusat akan diperkuat agar penanganan tidak berjalan parsial.
“Masalah di lapangan tidak bisa diselesaikan sendiri oleh satu pihak. Harus ada sinergi, baik dengan DPRD maupun lintas kewenangan. Dengan begitu, kebijakan yang diambil bisa lebih efektif dan tepat sasaran,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menyampaikan bahwa pandangan umum fraksi menjadi fondasi awal dalam proses pembahasan empat Ranperda tersebut. Ia menegaskan, DPRD akan segera membentuk Pansus untuk mengawal pembahasan secara lebih mendalam dan terarah.
“Ini menjadi titik awal bagi Pansus untuk bekerja. Sudah ada gambaran awal dari pandangan fraksi yang nantinya akan kita dalami bersama,” ungkapnya.
Amithya menambahkan, pihaknya menargetkan pembahasan empat Ranperda dapat diselesaikan dalam waktu relatif cepat, yakni sekitar tiga hingga empat bulan, meski tetap mempertimbangkan kompleksitas materi yang harus dikaji.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyoroti pentingnya kehadiran Ranperda RTH sebagai penguat dari regulasi tata ruang yang sudah ada. Menurutnya, selama ini masih banyak pelanggaran tata ruang yang terjadi akibat lemahnya penegakan aturan dan kurangnya koordinasi antar instansi.
“Perda RTH ini harus menjadi penegas. Kita tidak bisa lagi membiarkan pelanggaran tata ruang terus melebar. Harus ada langkah konkret, termasuk evaluasi izin dan penertiban kawasan yang tidak sesuai,” pungkasnya.




















