Daerah

Pedagang Keluhkan Pengisian Token Listrik di Pasar Induk Among Tani, Harus Beli di UPT

20
×

Pedagang Keluhkan Pengisian Token Listrik di Pasar Induk Among Tani, Harus Beli di UPT

Share this article
Pasar Induk Among Tani Kota Batu. (Foto: Sudutkota.id/CHA)

Sudutkota.id – Di tengah penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait jual beli kios dan los di Pasar Induk Among Tani Kota Batu, muncul keluhan lain dari pedagang.

Kali ini, sorotan mengarah pada sistem token listrik yang disebut hanya bisa diisi melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar.

Keluhan tersebut disampaikan Dian Margono, Koordinator Pedagang Lantai 3 Zona Kuliner. Ia mengaku para pedagang selama ini kesulitan karena pengisian token listrik tidak dapat dilakukan di tempat umum seperti minimarket maupun konter pembayaran biasa.

“Kalau diisi di tempat lain pasti gagal, termasuk di Indomaret, Alfamart, dan konter-konter biasa. Harus resmi lewat UPT Pasar,” ujarnya, Senin (27/4/2026).

Menurut Margono, sistem tersebut menimbulkan tanda tanya besar di kalangan pedagang. Sebab, umumnya token listrik prabayar dapat dibeli di berbagai kanal pembayaran resmi.

“Namun di Pasar Among Tani, token justru disebut bersifat eksklusif dan hanya dapat diproses di kantor UPT lantai 3,” paparnya.

Selain persoalan listrik, Dian juga mengungkap kondisi jumlah pedagang di kawasan kuliner lantai 3. Ia menyebut area tersebut terdiri dari tiga zona, yakni los, pujasera, dan kios.

Berdasarkan data awal, pedagang pemegang Surat Keputusan (SK) resmi hanya berjumlah 75 orang.

“Data asli pedagang yang memegang SK resmi hanya 75 orang. Namun setelah pembangunan pasar selesai, jumlah unit usaha yang beroperasi disebut meningkat tajam menjadi 165 kios,” terangnya.

Ia mengaku tidak mengetahui detail mekanisme penambahan unit tersebut karena seluruh pengaturan saat itu berada di bawah kewenangan UPT Pasar.

“Saya tidak mengerti teknisnya karena saat itu UPT yang mengatur sepenuhnya. Diduga satu pedagang bisa memiliki lebih dari satu unit. Ada yang punya dua, tiga, empat, bahkan sampai lima kios,” jelasnya.

Ia juga menyoroti beban retribusi bulanan yang dinilai memberatkan pedagang. Setiap kios dikenakan tarif Rp135 ribu per bulan dan tetap wajib dibayar meski kios dalam keadaan tutup.

“Saya punya dua kios, jadi tiap bulan bayar Rp270 ribu. Meskipun kios tutup atau tidak beroperasi, pedagang tetap wajib bayar,” ungkapnya.

Kebijakan itu, kata dia, mulai diberlakukan sejak Januari 2024.
Di sisi lain, biaya listrik juga tetap dibebankan kepada pedagang, meski sebelumnya sempat disebut sebagai fasilitas gratis. Margono menuturkan, pengisian token dilakukan setiap tiga bulan sekali sebesar Rp50 ribu per kios.

“Kenyataannya tetap bayar. Tiga bulan sekali isi token Rp50 ribu, kalau dua kios jadi Rp100 ribu,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak UPT Pasar Induk Among Tani terkait keluhan tersebut.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *