Sudutkota.id – Mandeknya mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menuai sorotan dari DPRD Kota Malang. Stagnasi tersebut dinilai bukan sekadar persoalan administratif, melainkan diduga dipengaruhi kepentingan politik di internal pemerintahan.
Anggota DPRD Kota Malang, Arif Wahyudi, menyebut hingga akhir April 2026 belum terlihat langkah konkret dari Wali Kota Malang dalam merombak struktur birokrasi. Padahal, sejumlah jabatan strategis eselon II masih kosong atau hanya diisi pelaksana tugas (Plt) maupun pelaksana harian (Plh), seperti di Bakesbangpol, BKPSDM, Inspektorat, hingga Dinas Lingkungan Hidup.
“Kalau melihat situasinya, ini bukan sekadar lambat. Ada kesan wali kota belum sepenuhnya lepas dari kepentingan politik tertentu, sehingga mutasi yang seharusnya bisa segera dilakukan justru terus tertunda,” ujar Arif saat dikonfirmasi, Minggu (26/4/2026).
Menurutnya, seluruh instrumen untuk pelaksanaan mutasi sebenarnya telah tersedia. Mulai dari penilaian kinerja aparatur sipil negara (ASN) melalui rapor triwulan, proses assessment, hingga mekanisme seleksi terbuka (selter) berbasis kompetensi.
Namun demikian, hingga menjelang akhir April, belum tampak tanda-tanda mutasi akan direalisasikan. Kondisi ini dinilai semakin memperkuat dugaan adanya kendala non-teknis di internal pemerintahan.
“Ini menjadi catatan kami. Prosesnya sudah berjalan lama, tapi belum ada pergerakan. Publik tentu akan mempertanyakan keseriusan wali kota,” tegasnya.
Arif menambahkan, terlalu lamanya posisi strategis diisi oleh pejabat sementara berpotensi mengganggu efektivitas birokrasi. Dari sisi kewenangan dan manajerial, posisi Plt maupun Plh dinilai tidak sekuat pejabat definitif.
“Birokrasi membutuhkan kepastian. Jika terlalu lama diisi pejabat sementara, kinerja tidak akan maksimal. Dampaknya tentu pada pelayanan kepada masyarakat,” kata politisi PKB tersebut.
Ia juga membandingkan dengan daerah lain seperti Kota Batu dan Kabupaten Malang yang telah lebih dahulu melakukan mutasi, bahkan dalam skala besar, meski dilantik dalam periode yang relatif sama.
DPRD Kota Malang, lanjut Arif, akan terus mengawal dan mendesak agar mutasi jabatan segera direalisasikan. Ia meminta wali kota mengambil langkah tegas serta tidak menjadikan kendala teknis sebagai alasan penundaan.
“Kalau memang ada kendala, termasuk dari BKN, seharusnya diselesaikan secara proaktif. Ini menyangkut pelayanan publik, bukan kepentingan internal semata,” ujarnya.
Ia menegaskan, DPRD akan terus memberikan tekanan apabila belum ada langkah konkret dari pihak eksekutif.
“Ini janji yang harus ditepati. Jika tidak ada pergerakan, kami akan terus mendesak. Jangan sampai muncul kesan kepemimpinan ini gamang dalam mengambil keputusan penting,” pungkasnya.




















