Sudutkota.id – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya periode 2016 hingga 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (23/4/2026) setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan penggeledahan, termasuk di wilayah Jakarta, secara mendalam, profesional, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah,” ujarnya.
Adapun tiga tersangka yang ditetapkan yakni HS selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, BJW selaku Direktur PT AKT, serta HZM selaku General Manager PT OOWL Indonesia.
HS diduga memberikan persetujuan berlayar kepada sejumlah perusahaan sejak September 2022 hingga Mei 2025, meskipun mengetahui dokumen pengangkutan batubara milik PT AKT tidak sah. Ia juga disebut menerima aliran dana bulanan dari perusahaan yang terafiliasi dengan pemilik manfaat PT AKT, sehingga tidak melakukan pemeriksaan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari Kementerian ESDM sebagai syarat penerbitan izin berlayar.
Sementara itu, BJW bersama pihak terkait lainnya diduga tetap menjalankan aktivitas pertambangan batubara tanpa izin meski kontrak PKP2B PT AKT telah dicabut sejak 2017. Aktivitas tersebut termasuk pembukaan lahan tambang di kawasan hutan produksi serta penggunaan dokumen perusahaan lain untuk pengangkutan dan penjualan batubara.
Tersangka HZM diduga berperan dalam pembuatan dokumen Certificate of Analysis (COA) dan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) yang tidak sesuai fakta. Dokumen tersebut digunakan untuk meloloskan hasil tambang dari wilayah yang izinnya telah dicabut, dengan mencantumkan asal barang dari perusahaan lain.
Kejagung menyebut kerugian keuangan negara akibat perkara ini masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.




















