Sudutkota.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang memastikan lokasi usaha pabrik pengolahan ayam milik PT Java Pangan Nusantara (JPN) tidak sesuai dengan aturan tata ruang.
Pabrik ayam di Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang tersebut diketahui berdiri di kawasan dengan zonasi yang tidak diperuntukkan bagi industri skala besar.
Kepala Dinas PUPR Jombang, Imam Bustomi melalui Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan, Agus Andrianto menjelaskan, berdasarkan kajian zonasi, lokasi pabrik ayam PT JPN masuk dalam kategori zona kuning.
“Zona kuning itu diperbolehkan untuk perumahan maupun pergudangan. Tidak diperbolehkan untuk kawasan industri besar,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Menurut Andri, aturan tata ruang Jombang sudah mengatur secara jelas peruntukan wilayah, sehingga keberadaan industri besar seperti pabrik pengolahan ayam tidak diperbolehkan di kawasan tersebut.
Ia menambahkan, jika pun terdapat aktivitas industri di zona kuning, sifatnya sangat terbatas. Hanya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang masih diperbolehkan, dengan syarat tidak menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan.
“Kalau industri besar jelas tidak sesuai dan tidak diperbolehkan. Aturannya sudah jelas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Andri mengungkapkan bahwa di lapangan kerap ditemukan pelaku usaha yang mencoba menyiasati aturan zonasi demi menjalankan kegiatan industri.
Namun, praktik tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan baru, terutama terkait dampak lingkungan serta penolakan dari masyarakat sekitar.
“Biasanya kalau disiasati seperti itu, ujung-ujungnya akan bermasalah dengan lingkungan masyarakat,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pembangunan pabrik pengolahan ayam di Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang milik CV JPN, yang sebelumnya dihentikan Satpol PP, dipastikan belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kepastian tersebut disampaikan Kepala DPMPTSP Jombang, Bayu Pancoroadi. Ia menegaskan, hingga saat ini pihak pengelola pabrik baru memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai izin dasar usaha.
“Yang bersangkutan baru memiliki NIB. Itu izin awal usaha. Setelah itu harus dilengkapi dengan perizinan lain seperti PBG,” ujarnya, Senin (20/4/2026).




















