Daerah

Bapenda Jemput Bola di Woman Festival III, Warga Bisa Urus Pajak dan Kendaraan Sekaligus

12
×

Bapenda Jemput Bola di Woman Festival III, Warga Bisa Urus Pajak dan Kendaraan Sekaligus

Share this article
Kolaborasi layanan Bapenda Kota Malang dan Samsat. (Foto: Sudutkota.id/MIT)

Sudutkota.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang terus menggencarkan program “Sambang Warga” dengan menghadirkan layanan langsung di tengah masyarakat. Kali ini, layanan tersebut hadir dalam rangkaian Arjosari Woman Festival III yang digelar pada Rabu, 22 April 2026 di Gedung VEDC Kota Malang, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Menariknya, dalam kegiatan ini masyarakat tidak hanya dapat mengakses layanan pajak daerah, tetapi juga sekaligus mengurus pajak kendaraan bermotor dalam satu lokasi. Hal ini dimungkinkan melalui kolaborasi antara Bapenda Kota Malang dengan layanan Samsat yang turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Kepala Bidang Perpajakan Bapenda Kota Malang, Syarif Hidayat, Selasa (21/4), menyampaikan bahwa konsep pelayanan terpadu ini merupakan bentuk nyata inovasi jemput bola yang bertujuan memberikan kemudahan maksimal bagi masyarakat.

“Kami ingin masyarakat benar-benar merasakan kemudahan. Dalam satu kegiatan, warga bisa menyelesaikan berbagai urusan perpajakan, baik pajak daerah maupun pajak kendaraan. Ini bagian dari komitmen kami menghadirkan layanan yang cepat, mudah, dan dekat,” ujarnya.

Dalam kegiatan Sambang Warga tersebut, Bapenda menyediakan sejumlah layanan unggulan yang dapat dimanfaatkan secara langsung oleh masyarakat, di antaranya:
Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pelayanan administrasi PBB seperti mutasi, pendaftaran data baru, dan pembetulan data, Konsultasi pajak daerah secara langsung dengan petugas

Sementara itu, layanan Samsat melalui program “Samsat Goes To” memberikan pelayanan khusus pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan. Masyarakat juga dapat melakukan pembayaran baik secara tunai maupun non-tunai menggunakan sistem QRIS, sehingga semakin memudahkan proses transaksi.

Untuk memanfaatkan layanan pajak kendaraan, masyarakat diimbau membawa dokumen asli berupa STNK dan KTP sesuai dengan identitas pemilik kendaraan. Hal ini penting untuk memastikan kelancaran dan validitas proses administrasi.

Tak hanya menghadirkan layanan terpadu, Bapenda Kota Malang juga memberikan stimulus berupa penghapusan denda pajak daerah yang berlaku mulai 1 hingga 30 April 2026. Kebijakan ini menjadi peluang besar bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak untuk segera melunasi kewajibannya tanpa dikenai sanksi administrasi.

Syarif menegaskan bahwa momentum ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat. “Kami mengajak warga untuk tidak menunda lagi. Mumpung ada layanan langsung dan penghapusan denda, ini kesempatan terbaik untuk menertibkan kewajiban perpajakan,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa optimalisasi pendapatan dari sektor pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan Kota Malang, mulai dari perbaikan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, hingga program pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan.

Dengan hadirnya layanan terpadu dalam satu event seperti Woman Festival III, Bapenda berharap kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat. Selain itu, pendekatan langsung ke masyarakat juga diharapkan mampu membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah dalam memberikan pelayanan yang lebih responsif dan solutif.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin semakin dekat dengan masyarakat dan memberikan solusi nyata. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk mengurus pajak dengan lebih mudah dan cepat,” pungkas Syarif.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *