Sudutkota.id – Rencana mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang hingga kini masih berjalan di tempat. Meski prosesnya diklaim terus bergulir, realisasi pelantikan pejabat tak kunjung menemui kepastian. Situasi ini memunculkan kesan tarik ulur yang berkepanjangan di tubuh birokrasi.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyebut bahwa tahapan mutasi sejatinya telah dilalui. Mulai dari proses job fit untuk mengukur kesesuaian kompetensi hingga penyusunan kebutuhan jabatan melalui mekanisme shelter. Namun, seluruh proses tersebut masih harus menunggu persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Secara proses sudah berjalan, tapi memang belum bisa dieksekusi karena masih menunggu persetujuan dari BKN. Itu menjadi tahapan yang wajib,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Ketergantungan terhadap persetujuan pusat ini di satu sisi dipahami sebagai bagian dari mekanisme sistem merit. Namun di sisi lain, lamanya proses justru menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas koordinasi dan kesiapan internal Pemkot Malang dalam menuntaskan mutasi tersebut.
Terlebih, sejumlah posisi strategis di lingkungan Pemkot Malang dikabarkan masih belum terisi definitif dan hanya dijalankan oleh pelaksana tugas (Plt). Kondisi ini berpotensi mengganggu optimalisasi kinerja organisasi, terutama dalam pengambilan keputusan yang bersifat strategis.
Pemkot Malang sendiri menegaskan bahwa mutasi jabatan kali ini tidak dilakukan secara sembarangan. Evaluasi kinerja menjadi indikator utama dalam menentukan siapa yang layak menduduki posisi tertentu. Penilaian dilakukan berdasarkan rekam jejak selama satu tahun terakhir, meliputi disiplin kerja, tanggung jawab, hingga capaian kinerja masing-masing pejabat.
“Kami melihat kinerja secara menyeluruh. Selama satu tahun ini sudah tergambar bagaimana kualitas kerja masing-masing pejabat, itu yang menjadi dasar,” tegas Wahyu.
Meski demikian, publik masih menunggu sejauh mana prinsip berbasis kinerja tersebut benar-benar diterapkan secara transparan. Tanpa keterbukaan indikator penilaian, proses mutasi rawan dipersepsikan sekadar formalitas administratif, bahkan tak menutup kemungkinan memicu spekulasi di internal birokrasi.
Selain itu, Wahyu juga menegaskan bahwa faktor usia bukan menjadi acuan dalam mutasi jabatan. Menurutnya, yang lebih penting adalah kemampuan dan kapasitas pejabat dalam menjalankan tugas.
“Bukan soal senior atau junior, tapi soal kinerja dan kompetensi. Kita ingin penempatan ini benar-benar sesuai kebutuhan organisasi,” jelasnya.
Namun hingga kini, kapan mutasi tersebut akan benar-benar dilaksanakan masih menjadi tanda tanya. Proses yang terus bergantung pada persetujuan BKN membuat kepastian semakin kabur.
Jika kondisi ini terus berlarut, bukan tidak mungkin akan berdampak pada stabilitas dan kinerja birokrasi di Kota Malang. Mutasi yang seharusnya menjadi momentum penyegaran organisasi, justru berisiko menjadi beban jika terlalu lama tertunda tanpa kejelasan arah dan waktu pelaksanaan





















