Daerah

Bea Cukai Malang Sikat Peredaran Rokok Ilegal, 724 Ribu Batang Disita dari Dua Ekspedisi

9
×

Bea Cukai Malang Sikat Peredaran Rokok Ilegal, 724 Ribu Batang Disita dari Dua Ekspedisi

Share this article
Peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya kembali digagalkan. Tim Bea Cukai Malang melakukan penindakan tegas dalam patroli darat rutin yang digelar pada Selasa malam, 31 Maret 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, dengan menyasar jalur distribusi jasa ekspedisi yang kerap dimanfaatkan untuk pengiriman barang kena cukai (BKC) ilegal.
Petugas Bea Cukai Malang saat melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap paket kiriman di jasa ekspedisi saat patroli darat. (foto: sudutkota.id/istimewa)

Sudutkota.id– Peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya kembali digagalkan. Tim Bea Cukai Malang melakukan penindakan tegas dalam patroli darat rutin yang digelar pada Selasa malam, 31 Maret 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, dengan menyasar jalur distribusi jasa ekspedisi yang kerap dimanfaatkan untuk pengiriman barang kena cukai (BKC) ilegal.

Operasi tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam menekan peredaran rokok tanpa pita cukai yang merugikan negara sekaligus merusak iklim usaha yang sehat.

Penindakan pertama dilakukan di salah satu jasa ekspedisi di Jalan Raya Suropati, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Dari hasil pemeriksaan intensif, petugas menemukan ratusan koli berisi rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dari berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.

Total barang yang diamankan di lokasi ini mencapai 238 koli atau 5.410 bungkus, dengan jumlah keseluruhan mencapai 107.320 batang rokok.

Tanpa menunggu lama, tim langsung melakukan tindakan hukum dengan menerbitkan Surat Bukti Penindakan dan mengamankan seluruh barang bukti ke Kantor Bea Cukai Malang untuk proses lebih lanjut.

Tak berhenti di situ, patroli kemudian dilanjutkan ke lokasi kedua di jasa ekspedisi yang berada di Jalan Ledok Dowo, Desa Pakisjajar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Hasilnya, petugas kembali menemukan pengiriman rokok ilegal dalam jumlah yang jauh lebih besar.

Di lokasi kedua ini, petugas menyita 46 koli atau 30.860 bungkus rokok ilegal, dengan total mencapai 617.200 batang rokok jenis SKM dan SPM yang juga tidak dilengkapi pita cukai.

Jika ditotal dari dua lokasi penindakan, Bea Cukai Malang berhasil mengamankan 724.520 batang rokok ilegal, angka yang menunjukkan masih maraknya praktik distribusi rokok tanpa cukai melalui jalur logistik.

Dari sisi ekonomi, nilai barang hasil penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp1.076.792.200, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp541.019.920.

Nilai ini bukan sekadar angka. Jika dikonversikan ke dalam skema bantuan sosial seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), jumlah tersebut setara dengan bantuan bagi sekitar 900 masyarakat Kabupaten Malang, menggambarkan besarnya dampak yang bisa dirasakan publik jika kebocoran penerimaan negara dapat ditekan.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, J. Pandores, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen institusinya dalam menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

“Penindakan ini menunjukkan keseriusan kami dalam mengawasi peredaran BKC ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai yang masih kerap beredar melalui jalur distribusi seperti jasa ekspedisi,” tegasnya, Kamis (02/04).

Ia juga menambahkan bahwa pengawasan ke depan akan semakin diperketat, terutama pada titik-titik rawan distribusi.

“Pengawasan akan terus kami tingkatkan. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif. Jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal, segera laporkan. Sinergi ini penting untuk memutus rantai distribusi dari hulu hingga hilir,” pungkasnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *