Daerah

Dualisme Pedagang Menguat, Pemkot Malang Siapkan KPBU dan Validasi KTP untuk Bongkar Kebuntuan Pasar Besar

13
×

Dualisme Pedagang Menguat, Pemkot Malang Siapkan KPBU dan Validasi KTP untuk Bongkar Kebuntuan Pasar Besar

Share this article
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, didampingi Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita, memberikan keterangan kepada awak media. (Foto: Sudutkota.id/MIT)

Sudutkota.id – Polemik penataan Pasar Besar Kota Malang kian mengeras. Dualisme sikap pedagang, antara yang menolak pembongkaran dan yang mendukung revitalisasi, membuat persoalan ini tak kunjung menemukan titik terang.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengakui bahwa kondisi tersebut menjadi tantangan utama dalam mengambil kebijakan. Karena itu, Pemkot Malang kini menyiapkan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) sebagai langkah strategis untuk mengurai kebuntuan.

“Kami dengan DPRD, kemudian juga dengan Kementerian Keuangan, sudah menyiapkan skenario. Menurut kami ini perlu untuk menyelesaikan persoalan Pasar Besar melalui KPBU, karena akan ditangani pihak profesional,” ujar Wahyu, Selasa (1/4/2026).

Menurutnya, pendekatan yang digunakan tidak bisa lagi bersifat sepihak. Pemkot akan mengedepankan komunikasi langsung dengan pedagang guna meredam perbedaan pandangan yang semakin tajam.

“Sekarang ini ada dua arus. Ada yang tidak ingin dibongkar, ada yang ingin dibongkar. Maka pendekatannya harus dari hati ke hati, tidak bisa dipaksakan,” tegasnya.

Selain itu, Pemkot juga mulai menyoroti persoalan krusial lain, yakni validitas data pedagang. Verifikasi berbasis KTP akan dilakukan untuk memastikan hanya pedagang yang benar-benar aktif dan berhak yang terdata dalam kebijakan penataan.

“Data pedagang akan kita cross-check, termasuk KTP mereka. Supaya jelas siapa yang berhak dan tidak terjadi klaim sepihak. Ini penting agar tidak dimanfaatkan pihak-pihak tertentu,” jelas Wahyu.

Ia juga menyinggung adanya indikasi kepentingan tertentu yang selama ini diduga menjadi penghambat penataan Pasar Besar. Karena itu, ia menegaskan bahwa pemerintah hadir murni untuk kepentingan pedagang.

“Jangan sampai ada kepentingan lain. Pemerintah hadir untuk menyelesaikan masalah yang dirasakan pedagang. Sudah bertahun-tahun ini tidak selesai,” katanya
.
Di sisi lain, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menyatakan bahwa pihaknya turut mengawal proses tersebut, termasuk saat pembahasan dengan pemerintah pusat.

“Kami mendampingi Pak Wali Kota bersama Komisi B ke Kementerian Keuangan untuk membahas Pasar Besar, termasuk opsi KPBU sebagai jalan keluar,” ujarnya.

Namun ia menegaskan, skema tersebut tidak bisa langsung dijalankan tanpa kajian mendalam. Mengingat kompleksitas persoalan, dibutuhkan analisis komprehensif serta tahapan yang matang.

“Ini tidak serta-merta selesai. Harus ada banyak kajian dan proses yang dilalui, karena situasinya tidak sederhana,” tegasnya.

Terkait rencana survei dan pendataan pedagang, Amitya menyebut hal itu sebagai langkah positif. Namun ia mengingatkan bahwa prosesnya masih berjalan dan belum menjadi keputusan akhir.

“Survei itu penting untuk mengetahui suara pedagang. Tapi ini masih proses, masih ada beberapa tahapan lagi,” tandasnya.

Dengan skema KPBU, validasi data berbasis KTP, serta pendekatan humanis kepada pedagang, Pemkot Malang berharap persoalan Pasar Besar yang berlarut-larut bisa segera diurai dan menemukan solusi yang adil bagi semua pihak.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *