Daerah

Sorotan DPRD Jombang: Proyek MR DIY di Cukir Langgar Aturan, Jembatan Diminta Dibongkar

16
×

Sorotan DPRD Jombang: Proyek MR DIY di Cukir Langgar Aturan, Jembatan Diminta Dibongkar

Share this article
Bangunan Mr. DIY bermasalah di Diwek, Jombang.(Foto: Sudutkota.id/Elok)

Sudutkota.id – Pembangunan toko ritel MR DIY Indonesia di Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur menuai sorotan dari DPRD setempat.

Proyek tersebut diduga belum mengantongi izin lengkap, terutama terkait pembangunan jembatan akses menuju lokasi.

Komisi C DPRD Jombang bahkan merekomendasikan pembongkaran jembatan yang dibangun pengembang karena dinilai berpotensi melanggar aturan, khususnya yang berkaitan dengan infrastruktur di wilayah sungai.

Anggota Komisi C DPRD Jombang, Syaifulloh, menegaskan bahwa setiap pembangunan wajib mematuhi regulasi yang berlaku, termasuk izin dari instansi terkait.

“Ini jelas tidak bisa dibenarkan. Setiap pembangunan wajib patuh aturan, apalagi yang berkaitan dengan infrastruktur di wilayah sungai yang menyangkut keselamatan dan lingkungan,” tegasnya, Selasa (31/3/2026).

Selain itu, DPRD Jombang juga meminta agar operasional toko MR DIY Jombang dihentikan sementara hingga seluruh perizinan dipenuhi.

Perizinan yang dimaksud meliputi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (PKPR), serta izin pembangunan jembatan dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).

“Kami menegaskan, hentikan operasional sementara sebelum izin lengkap. Bahkan kami merekomendasikan pembongkaran jembatan karena dikhawatirkan tidak sesuai spesifikasi dari BBWS,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jombang, Imam Bustomi, menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan BBWS terkait persoalan tersebut.

“Kami sudah menyurati BBWS terkait jembatan di lokasi MR DIY Cukir. Saat ini kami merekomendasikan agar pihak pengembang segera mengurus perizinannya,” ujarnya.

Imam menambahkan, kewenangan pemberian sanksi atas dugaan pelanggaran berada di tangan BBWS. Pihaknya masih menunggu hasil keputusan dari instansi tersebut.
“Untuk sanksi itu kewenangannya di BBWS. Kami menunggu hasil dari BBWS,” pungkasnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *