Sudutkota.id – Relokasi pedagang Pasar Induk Gadang (PIG) memasuki fase krusial. Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tak lagi memberi ruang molor. Tenggat akhir Maret 2026 dipatok, disertai ultimatum tegas, yakni pedagang diminta segera pindah, atau siap ditertibkan.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan progres di lapangan mulai bergerak. Sejumlah pedagang terlihat sudah berkemas dan menyiapkan perpindahan ke lokasi relokasi sementara di belakang pasar lama.
“Sekarang sudah mulai siap-siap. Mereka beres-beres untuk pindah,” ujarnya, Senin (30/3/2026).
Namun, Pemkot tidak ingin proses ini berlarut-larut. Wahyu memastikan akan turun langsung pada 1 April untuk mengecek kesiapan relokasi. Jika ditemukan pedagang yang belum pindah, langkah tegas bakal diambil.
“Kalau belum pindah, nanti kita sampaikan, mau eksekusi sendiri atau kita yang menertibkan. Karena perbaikan jalan sudah menunggu, sementara kondisinya juga rusak,” tegasnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, menyebut relokasi dilakukan bertahap karena membutuhkan kesiapan teknis dari pedagang.
Mulai dari penataan lapak, pembuatan meja hingga rak dagangan, semuanya dikerjakan secara swadaya. Saat ini, proses penomoran lapak dan sosialisasi juga terus berjalan.
“Ini tidak bisa instan. Pedagang perlu waktu menyiapkan tempatnya. Tapi sekarang semua sudah mulai berjalan,” jelasnya.
Eko menargetkan pembersihan kios lama rampung paling lambat 31 Maret. Selanjutnya, pemindahan pedagang dimulai 1 April secara bertahap dan ditargetkan selesai pertengahan April.
Sekitar 1.200 pedagang bakal direlokasi, dengan penataan berbasis jenis dagangan agar lebih tertib. Pedagang ikan dan buah, misalnya, akan ditempatkan terpisah.
Relokasi ini juga diawali dengan pembongkaran sejumlah bangunan di titik lokasi baru. Beberapa kios lama yang sempat difungsikan sebagai tempat tinggal turut dibersihkan untuk membuka ruang bagi pedagang.
Menariknya, di tengah proses ini, Pemkot memastikan tidak ada praktik jual beli lapak. Seluruh pembangunan di lokasi relokasi dilakukan mandiri oleh pedagang.
“Tidak ada jual beli lapak. Ini murni swadaya pedagang dan kami sangat mengapresiasi itu,” tegas Eko.
Pemkot mengklaim tidak ada penolakan berarti dari pedagang. Justru, sebagian besar dinilai sudah jenuh dengan kondisi lama yang identik dengan kemacetan dan semrawutnya kawasan Pasar Gadang.
“Pedagang juga ingin lebih tertata. Mereka sudah capek dengan kemacetan,” tambahnya.
Ke depan, setelah relokasi rampung, penataan kawasan akan dikerjakan lintas OPD. Diskopindag mengatur zonasi pedagang, Dinas Perhubungan menangani parkir, sementara perbaikan jalan menjadi tanggung jawab DPUPRPKP.
Relokasi ini menjadi kunci percepatan penataan kawasan Pasar Gadang. Jika molor, perbaikan infrastruktur ikut tersendat. Sebaliknya, jika berjalan sesuai target, wajah kawasan ini diharapkan berubah lebih tertib dan layak.





















