Sudutkota.id – Upaya peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Malang kembali digagalkan. Tim Bea Cukai Malang berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai resmi setelah melakukan aksi pengejaran terhadap sebuah minibus yang dicurigai membawa barang ilegal.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada Jumat malam (13/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Informasi tersebut menyebut adanya kendaraan minibus berwarna putih yang diduga mengangkut Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal dan melintas menuju Kota Malang.
Merespons cepat laporan itu, tim Bea Cukai langsung melakukan patroli dan pemantauan intensif di jalur distribusi yang dicurigai, terutama di kawasan perbatasan kota. Dari hasil analisa lapangan, kendaraan target terdeteksi bergerak dari arah Pakis menuju Terminal Arjosari.
Aksi kejar pun dilakukan hingga akhirnya petugas berhasil menghentikan minibus tersebut di Jalan Teluk Cendrawasih, Kelurahan Arjosari, Kecamatan Blimbing, sekitar pukul 22.00 WIB. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan muatan rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek King Garet yang diduga menggunakan pita cukai palsu.
Dari hasil penggeledahan, total barang bukti yang diamankan mencapai 10 karton atau sekitar 8.000 bungkus, setara dengan 160.000 batang rokok ilegal.
Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp237,6 juta, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp119,36 juta. Nilai ini menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan penerimaan negara yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan berbagai sektor publik.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku industri yang patuh terhadap aturan. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan, termasuk memperluas sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya,” ujar Johan, Selasa (24/3/2026).
Ia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus serupa. Menurutnya, informasi dari warga menjadi salah satu kunci dalam memetakan jalur distribusi rokok ilegal.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Ke depan, kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi peredaran barang kena cukai ilegal. Ini adalah tanggung jawab bersama untuk menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang adil,” tambahnya.
Saat ini, seluruh barang bukti beserta kendaraan pengangkut telah diamankan untuk proses penelitian dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi ancaman serius, dan kolaborasi antara aparat serta masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus rantai distribusinya.





















