Sudutkota.id – Operasional toko modern MR DIY di Kabupaten Jombang menjadi sorotan publik. Dua gerai yang berada di Desa Bawangan, Kecamatan Ploso dan Desa Cukir, Kecamatan Diwek diduga belum sepenuhnya sesuai dengan regulasi daerah terkait penataan toko modern.
Sorotan ini muncul karena keberadaan toko tersebut dinilai belum sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 14 Tahun 2020, tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 16 Tahun 2012 mengenai Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.
Pakar hukum Jombang, Solikhin Ruslie, menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang perlu mengambil langkah tegas untuk menertibkan toko modern yang melanggar aturan. Namun, ia menekankan bahwa penegakan Perda toko modern di Jombang harus dilakukan secara konsisten dan objektif.
“Menurut saya langkah pemkab itu baik dan perlu didukung. Tapi harus konsisten dan objektif, bukan karena ada tendensi tertentu,” ujarnya, Jumat (6/3/2026).
Solikhin menegaskan, jika ada toko modern di Jombang yang belum mengantongi izin tetapi sudah beroperasi, maka pemerintah daerah harus memperlakukan semua pihak secara sama.
“Kalau ada toko yang sama dan tidak atau belum berizin tetapi sudah beroperasi, harus diperlakukan sama. Jangan sampai tebang pilih. Jika ada yang melakukan pelanggaran, harus diperlakukan adil,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti munculnya isu mafia perizinan usaha yang selama ini kerap mencuat dalam proses pengurusan izin usaha. Jika praktik tersebut benar terjadi, menurutnya aparat penegak hukum harus segera turun tangan.
“Yang lebih penting lagi, informasi tentang mafia perizinan itu harus ditindak. Apalagi jika mafia tersebut melibatkan orang dalam,” katanya.
Menurut Solikhin, apabila Perda tentang toko modern di Kabupaten Jombang terus dilanggar, maka ada dua kemungkinan yang terjadi. Pertama, lemahnya penegakan aturan oleh aparat yang berwenang. Kedua, adanya keterlibatan pihak tertentu yang memiliki kepentingan.
“Kalau perda selalu dilanggar, ada dua kemungkinan. Bisa jadi Satpol PP loyo dan tidak bisa menjalankan fungsinya dengan baik, atau ada orang dalam atau orang kuat yang terlibat,” paparnya.
Ia juga menilai DPRD Kabupaten Jombang memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya Perda agar benar-benar diterapkan secara maksimal.
“DPRD sebagai pengawas jalannya perda harus optimal menjalankan fungsinya. Kalau tidak, ini bisa menciptakan iklim persaingan usaha yang tidak sehat,” pungkasnya.





















