Daerah

Operasional MR DIY Dekat Pasar Ploso Dipertanyakan, DPRD Minta Pemda Tegakkan Aturan

11
×

Operasional MR DIY Dekat Pasar Ploso Dipertanyakan, DPRD Minta Pemda Tegakkan Aturan

Share this article
Operasional MR DIY Dekat Pasar Ploso Dipertanyakan, DPRD Minta Pemda Tegakkan Aturan
Toko modern MR DIY di Bawangan Ploso Jombang.(foto:sudutkota.id/lok)

Sudutkota.id – Operasional MR DIY Jombang di Desa Bawangan, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menuai sorotan tajam. Karena diduga kuat melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Perda yang dimaksud, yakni Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 16 Tahun 2012 terkait Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.

Toko yang berada tak jauh dari Pasar Ploso itu disebut tetap beroperasi meski belum mengantongi izin lengkap, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Anggota Komisi A DPRD Jombang, Kartiyono, menilai persoalan MR DIY Ploso bukan sekadar administrasi perizinan, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap regulasi daerah yang mengatur zonasi dan jarak dengan pasar tradisional.

“Perda itu jelas mengatur penataan toko modern, termasuk memperhatikan jarak dengan pasar tradisional dan dampaknya terhadap pedagang kecil. Kalau ini tetap beroperasi padahal diduga menabrak perda, berarti ada yang tidak beres,” tegas Kartiyono, Sabtu (28/2/2026).

Menurutnya, kedekatan lokasi toko modern dengan Pasar Ploso seharusnya menjadi pertimbangan utama sebelum izin diterbitkan. Ia mempertanyakan proses kajian yang dilakukan pemerintah daerah.

“Kalau izinnya sudah keluar, kenapa bisa keluar tanpa kajian sesuai perda? Kalau belum ada izin, kenapa bisa beroperasi? Ini bukan persoalan kecil, ini soal wibawa pemerintah daerah dalam menegakkan aturan,” ujarnya.

Kartiyono menegaskan perda bukan sekadar dokumen formal, melainkan pedoman hukum yang wajib ditegakkan secara konsisten demi menjaga iklim usaha yang adil.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Jombang, Bayu Pancoroadi, membenarkan bahwa MR DIY Jombang di Desa Bawangan belum mengantongi izin operasional lengkap, termasuk PBG.

“Belum mengantongi izin, termasuk PBG. Seharusnya memang belum boleh beroperasi sebelum semua persyaratan dipenuhi,” jelasnya.

Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa operasional toko modern tersebut berpotensi melanggar ketentuan administrasi maupun regulasi daerah yang berlaku di Kabupaten Jombang.

Terpisah, pihak MR DIY Indonesia melalui Tim Corporate Communications, Feby Dayono, menyampaikan komitmen perusahaan untuk mematuhi seluruh regulasi di setiap daerah operasional.

“Kami memastikan akan hadir melayani masyarakat setelah seluruh proses yang diperlukan dijalankan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Kasus MR DIY Jombang ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penegakan aturan, perlindungan pedagang pasar tradisional, serta konsistensi pemerintah daerah dalam menerapkan perda toko modern.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *